Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh terdakwa Aditya Moha, Rabu (7/3/2018).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan enam orang saksi. Dua di antaranya adalah Muhammad Suherman dan Chandra Paputungan.
Keduanya adalah mantan pengacara Marlina Moha Siahaan, ibu dari Aditya Moha yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan keterangan yang disampaikan oleh Muhammad Suherman dalam berita acara pemeriksaannya terkait adanya lobi-lobi yang dilakukan oleh terdakwa kepada Sudiwardono.
"Tadi saudara saksi bilang, saudara terdakwa ini melakukan lobi-lobi. Apakah melakukan lobi terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado? " tanya jaksa kepada Suherman di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Karena kami hanya mengurus bagian teknis hukum, yang ‘langsung’ di luar itu, Pak Adit. Pemahaman saya, Pak Adit melakukan lobi-lobi, itu pemahaman saya, Pak Adit tidak pernah bilang lobi-lobi," kata Suherman menjawab pertanyaan jaksa.
Mendengar jawaban Suherman, jaksa kembali mempertegas keterangan Suherman.
"Oh, berarti itu bukan disampaikan oleh saudara terdakwa secara langsung, soal kata lobi-lobi itu? " tanya Jaksa.
"Itu hanya pemahaman saya, sebab kami hanya mengurus teknis hukum. Soalnya Pak Adit kan pejabat juga, mungkin maksudnya langsung berbicara dengan Pak Sudi (Wardono)," kata Suherman.
Baca Juga: Bareng Jokowi Tinjau MRT, Surya Paloh Buat Lelucon soal Anies
Mendengar keterangan tersebut, terdakwa Aditya angkat bicara. Dia merasa keberatan dengan keterangan Suherman, lantas mengklarifikasinya.
"Ada sedikit yang harus kami klarifikasi, terkait bahasa lobi-lobi, itu saya tidak pernah mengatakan kepada tim penasihat hukum. Kalau soal urusan lain ada, dan maksud dari mengurus yang saya katakan, terkait berkomunikasi dengan kepala Pengadilan Tinggi," kata Aditya.
Apa yang disampaikan oleh Politikus Golkar tersebut dipertegas oleh kuasa hukumnya Taufik Akbar. Taufik kembali menanyakan kepada Suherman terkait adanya kata lobi-lobi itu.
"Tadi saudara saksi katakan, Pak Adit bilang 'saya yang direct', apakah pak Adit melakukan lobi-lobi itu karena kata direct itu?," tanya Taufik.
"Tidak ada kata lobi-lobi, hanya direct (langsung) saja. Hanya pemahaman saya saja," kata Suherman.
Lantas, anggota Komisi XI DPR RI itu mengingatkan saksi Suherman tentang pertemuan pertama mereka setelah Ibunya divonis di Pengadilan Negeri Manado.
Berita Terkait
-
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Lampung Tengah Mustafa
-
Kasus Suap Bupati Rita, Sekali Tandatangan Surat Izin Rp60 Juta
-
Bantah Terima Suap, Bupati Cantik Rita Klaim Punya 15 Kg Emas
-
Nasib Novanto Sebagai Justice Collaborator Ditentukan KPK Saat...
-
Dalami Pengadaan Pesawat Garuda, KPK Periksa Dua Saksi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf