Suara.com - Mas'ut, Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh terdakwa politikus Partai Golkar Aditya Moha, merasa geram atas kesaksian Frangky Welly Rumangan dalam persidangan, Rabu (7/3/2018).
Frangky adalah Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Manado. Dalam kesaksiannya, ia mengakui membuat kesalahan fatal, yakni melakukan salin tempel (copy paste) dokumen dalam persidangan Marlina Moha Siahaan—ibu Adyta Moha sekaligus terpidana kasus suap.
Akibatnya, status penahanan terpidana kasus suap Marlina Moha Siahaan jadi bermasalah. Sebab, dalam putusan PN Manado, Marlina Moha disebutkan ditahan. Tapi, dalam laporan upaya bandingnya, tidak ditulis penetapan penahanannya.
"Karena sudah biasa copy paste, jadi saya tidak perhatikan lagi," kata Frangky saat bersaksi untuk terdakwa Aditya di pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar RayaN Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Namun, terhadap kesalahan tersebut, ia mengakui tidak dipengaruhi oleh faktor apa pun.
"Itu murni kesalahan ketikan, tidak ada pemberian uang dari pihak mana pun," kata Frangky.
Hakim Mas'ut sebenarnya mulai sedikit marah, ketika meminta Frangky menceritakan proses terjadinya kekeliruan tersebut. Sebab, Frangky malah bingung menjawabnya.
"Cerita bagaimana perbaikannya? Kelirunya dari mana, dari jaksa atau bagaimana. Kenapa (Marlina Pohan) tidak ditahan? Ini kesalahan yang fatal pak. Ceritakan saja, apa adanya," kata Hakim Mas'ut.
Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap SGD 80 ribu kepada Sudiwardono.
Baca Juga: Susah Cari Lapangan, Bos Persija Mengadu ke Menpora
Menurut jaksa, uang itu bertujuan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan.
Saat kasus suap Aditya terjadi, sang ibu adalah terdakwa kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.
Marlina yang divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan