Suara.com - Mas'ut, Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh terdakwa politikus Partai Golkar Aditya Moha, merasa geram atas kesaksian Frangky Welly Rumangan dalam persidangan, Rabu (7/3/2018).
Frangky adalah Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Manado. Dalam kesaksiannya, ia mengakui membuat kesalahan fatal, yakni melakukan salin tempel (copy paste) dokumen dalam persidangan Marlina Moha Siahaan—ibu Adyta Moha sekaligus terpidana kasus suap.
Akibatnya, status penahanan terpidana kasus suap Marlina Moha Siahaan jadi bermasalah. Sebab, dalam putusan PN Manado, Marlina Moha disebutkan ditahan. Tapi, dalam laporan upaya bandingnya, tidak ditulis penetapan penahanannya.
"Karena sudah biasa copy paste, jadi saya tidak perhatikan lagi," kata Frangky saat bersaksi untuk terdakwa Aditya di pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar RayaN Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Namun, terhadap kesalahan tersebut, ia mengakui tidak dipengaruhi oleh faktor apa pun.
"Itu murni kesalahan ketikan, tidak ada pemberian uang dari pihak mana pun," kata Frangky.
Hakim Mas'ut sebenarnya mulai sedikit marah, ketika meminta Frangky menceritakan proses terjadinya kekeliruan tersebut. Sebab, Frangky malah bingung menjawabnya.
"Cerita bagaimana perbaikannya? Kelirunya dari mana, dari jaksa atau bagaimana. Kenapa (Marlina Pohan) tidak ditahan? Ini kesalahan yang fatal pak. Ceritakan saja, apa adanya," kata Hakim Mas'ut.
Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap SGD 80 ribu kepada Sudiwardono.
Baca Juga: Susah Cari Lapangan, Bos Persija Mengadu ke Menpora
Menurut jaksa, uang itu bertujuan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan.
Saat kasus suap Aditya terjadi, sang ibu adalah terdakwa kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.
Marlina yang divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!