Suara.com - Mas'ut, Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh terdakwa politikus Partai Golkar Aditya Moha, merasa geram atas kesaksian Frangky Welly Rumangan dalam persidangan, Rabu (7/3/2018).
Frangky adalah Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Manado. Dalam kesaksiannya, ia mengakui membuat kesalahan fatal, yakni melakukan salin tempel (copy paste) dokumen dalam persidangan Marlina Moha Siahaan—ibu Adyta Moha sekaligus terpidana kasus suap.
Akibatnya, status penahanan terpidana kasus suap Marlina Moha Siahaan jadi bermasalah. Sebab, dalam putusan PN Manado, Marlina Moha disebutkan ditahan. Tapi, dalam laporan upaya bandingnya, tidak ditulis penetapan penahanannya.
"Karena sudah biasa copy paste, jadi saya tidak perhatikan lagi," kata Frangky saat bersaksi untuk terdakwa Aditya di pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar RayaN Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Namun, terhadap kesalahan tersebut, ia mengakui tidak dipengaruhi oleh faktor apa pun.
"Itu murni kesalahan ketikan, tidak ada pemberian uang dari pihak mana pun," kata Frangky.
Hakim Mas'ut sebenarnya mulai sedikit marah, ketika meminta Frangky menceritakan proses terjadinya kekeliruan tersebut. Sebab, Frangky malah bingung menjawabnya.
"Cerita bagaimana perbaikannya? Kelirunya dari mana, dari jaksa atau bagaimana. Kenapa (Marlina Pohan) tidak ditahan? Ini kesalahan yang fatal pak. Ceritakan saja, apa adanya," kata Hakim Mas'ut.
Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap SGD 80 ribu kepada Sudiwardono.
Baca Juga: Susah Cari Lapangan, Bos Persija Mengadu ke Menpora
Menurut jaksa, uang itu bertujuan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan.
Saat kasus suap Aditya terjadi, sang ibu adalah terdakwa kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.
Marlina yang divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
-
Purbaya Akui Masih Deg-degan Meski Industri Otomotif RI Tumbuh per Juni 2026
-
Sudah Dibuka Hari Ini! Jadwal Pendaftaran Upacara di Istana 2026, Cek Link Resmi dan Cara Daftarnya
-
Negara Agraris Tanpa Regenerasi Petani, Sampai Kapan?
-
Marc Ter Stegen Resmi Direkrut Ajax, Jordi Cruyff Bakal Buang Maarten Paes?
-
Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter
-
Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup
-
Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel
-
10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan
-
Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar