Suara.com - Mas'ut, Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh terdakwa politikus Partai Golkar Aditya Moha, merasa geram atas kesaksian Frangky Welly Rumangan dalam persidangan, Rabu (7/3/2018).
Frangky adalah Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Manado. Dalam kesaksiannya, ia mengakui membuat kesalahan fatal, yakni melakukan salin tempel (copy paste) dokumen dalam persidangan Marlina Moha Siahaan—ibu Adyta Moha sekaligus terpidana kasus suap.
Akibatnya, status penahanan terpidana kasus suap Marlina Moha Siahaan jadi bermasalah. Sebab, dalam putusan PN Manado, Marlina Moha disebutkan ditahan. Tapi, dalam laporan upaya bandingnya, tidak ditulis penetapan penahanannya.
"Karena sudah biasa copy paste, jadi saya tidak perhatikan lagi," kata Frangky saat bersaksi untuk terdakwa Aditya di pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar RayaN Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Namun, terhadap kesalahan tersebut, ia mengakui tidak dipengaruhi oleh faktor apa pun.
"Itu murni kesalahan ketikan, tidak ada pemberian uang dari pihak mana pun," kata Frangky.
Hakim Mas'ut sebenarnya mulai sedikit marah, ketika meminta Frangky menceritakan proses terjadinya kekeliruan tersebut. Sebab, Frangky malah bingung menjawabnya.
"Cerita bagaimana perbaikannya? Kelirunya dari mana, dari jaksa atau bagaimana. Kenapa (Marlina Pohan) tidak ditahan? Ini kesalahan yang fatal pak. Ceritakan saja, apa adanya," kata Hakim Mas'ut.
Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap SGD 80 ribu kepada Sudiwardono.
Baca Juga: Susah Cari Lapangan, Bos Persija Mengadu ke Menpora
Menurut jaksa, uang itu bertujuan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan.
Saat kasus suap Aditya terjadi, sang ibu adalah terdakwa kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.
Marlina yang divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka