Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari, menceritakan pengalamannya selama mendekam di Rumah Tahanan KPK.
Rita ditahan setelah menjadi terdakwa kasus gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Kukar.
Ia mengakui, selama berada di balik sel tahanan, berniat mengarang novel mengenai cinta.
"Dinding tahanan penuh dengan puisi saya, saya berniat akan menulis novel cinta," kata Rita di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Rita sudah lima bulan mendekam dibalik jeruji besi KPK. Status tahanan itu pun diterima dan dijalankannya dengan lapang dada.
"Sabar dan ikhlas saja," kata Rita.
Tak hanya soal tulis menulis yang Rita kerjakan selama di rutan KPK, dia mengakui suka berolahraga diiringi alunan musik dangdut yang merupakan ciri khas musik Indonesia. Sambil tertawa,
Politikus Partai Golkar itu mengibaratkan kehidupannya dalam tahanan seperti sebuah permainan yang statusnya sudah tamat alias “game over.”
"Tetapi sekarang lagi game over," tutup Rita singkat.
Baca Juga: Denada Penasaran Ingin Ketemu Penghina Anaknya, Mau Diapakan?
Dalam kasus ini, Rita bersama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp469 miliar dari para pemohon perizinan dan para pelaksana proyek di Dinas Pemkab Kukar serta Lauw Juanda Lesmana. Rita juga didakwa menerima suap sebanyak Rp6 miliar dari Dirut PT Sawit Golden Prima, Hery Sutanto.
Atas perbuatannya, Rita didakwa dengan dua Pasal yaitu Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Disebut Lobi Hakim, Saksi Ini Disemprot Terdakwa Kasus Suap
-
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Lampung Tengah Mustafa
-
Kasus Suap Bupati Rita, Sekali Tandatangan Surat Izin Rp60 Juta
-
Bantah Terima Suap, Bupati Cantik Rita Klaim Punya 15 Kg Emas
-
Nasib Novanto Sebagai Justice Collaborator Ditentukan KPK Saat...
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf