Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (8/3/2018). Jaksa penuntut umum menghadirkan eks Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Imam Bastari sebagai saksi.
Selain Imam, JPU KPK juga menghadirkan Auditor di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha Siregar, mantan Bagian Keuangan PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setiawan dan EP Yulianto serta Manager Keuangan PT Trisakti Mustika Graphika, Enny Asijanti.
Sebelumnya, KPK mendakwa Mantan Ketua DPR tersebut menerima uang senilai Rp7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima jam mewah seharga miliaran rupiah dari Pengusaha yang mengerjakan proyek e-KTP Johannes Marliem.
Novanto disebut ikut mengintervensi perencanaan dan pelaksanaan proyek e-KTP sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total proyek Rp5,9 triliun.
KPK sudah menetapkan enam orang sebagai sebagai tersangka. Namun, dari peraidangan terhadap enam tersangka tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka baru.
Keduanya adalah Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pihak Swasta Made Oka Masagung.
Irvanto dan Made Oka diduga bersama dengan Setnov, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan Anang Sugiana Sudiardja menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Sejak awal Irvanto diduga mengikuti proses e-KTP dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera dan ikut ke dalam tim Fatmawati yang disebut merekayasa tender proyek e-KTP.
Sedangkan Made Oka, kata Agus, merupakan pimpinan perusahaan yang diduga menjadi perusahaan penampung dana. MOM melalui perusahaannya diduga menerima 3,8 juta dolar AS yang diperuntukan pada Setnov.
Baca Juga: Skandal e-KTP, Setnov Bantah Berbisnis dengan Keponakan
Berita Terkait
-
KPK Sindir Koruptor Bukan Hanya Generasi Tua, Tapi Juga yang Muda
-
KPK Hibahkan Barang Rampasan dari Nazaruddin dan Fuad Amin
-
Dinas LHK Kukar Palak Rp30 Juta untuk Izin Bangun SPBU
-
Bantah Terima Suap, Bupati Cantik Rita Klaim Punya 15 Kg Emas
-
Nasib Novanto Sebagai Justice Collaborator Ditentukan KPK Saat...
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama