Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (8/3/2018). Jaksa penuntut umum menghadirkan eks Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Imam Bastari sebagai saksi.
Selain Imam, JPU KPK juga menghadirkan Auditor di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha Siregar, mantan Bagian Keuangan PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setiawan dan EP Yulianto serta Manager Keuangan PT Trisakti Mustika Graphika, Enny Asijanti.
Sebelumnya, KPK mendakwa Mantan Ketua DPR tersebut menerima uang senilai Rp7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima jam mewah seharga miliaran rupiah dari Pengusaha yang mengerjakan proyek e-KTP Johannes Marliem.
Novanto disebut ikut mengintervensi perencanaan dan pelaksanaan proyek e-KTP sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total proyek Rp5,9 triliun.
KPK sudah menetapkan enam orang sebagai sebagai tersangka. Namun, dari peraidangan terhadap enam tersangka tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka baru.
Keduanya adalah Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pihak Swasta Made Oka Masagung.
Irvanto dan Made Oka diduga bersama dengan Setnov, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan Anang Sugiana Sudiardja menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Sejak awal Irvanto diduga mengikuti proses e-KTP dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera dan ikut ke dalam tim Fatmawati yang disebut merekayasa tender proyek e-KTP.
Sedangkan Made Oka, kata Agus, merupakan pimpinan perusahaan yang diduga menjadi perusahaan penampung dana. MOM melalui perusahaannya diduga menerima 3,8 juta dolar AS yang diperuntukan pada Setnov.
Baca Juga: Skandal e-KTP, Setnov Bantah Berbisnis dengan Keponakan
Berita Terkait
-
KPK Sindir Koruptor Bukan Hanya Generasi Tua, Tapi Juga yang Muda
-
KPK Hibahkan Barang Rampasan dari Nazaruddin dan Fuad Amin
-
Dinas LHK Kukar Palak Rp30 Juta untuk Izin Bangun SPBU
-
Bantah Terima Suap, Bupati Cantik Rita Klaim Punya 15 Kg Emas
-
Nasib Novanto Sebagai Justice Collaborator Ditentukan KPK Saat...
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf