Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (8/3/2018). Jaksa penuntut umum menghadirkan eks Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Imam Bastari sebagai saksi.
Selain Imam, JPU KPK juga menghadirkan Auditor di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha Siregar, mantan Bagian Keuangan PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setiawan dan EP Yulianto serta Manager Keuangan PT Trisakti Mustika Graphika, Enny Asijanti.
Sebelumnya, KPK mendakwa Mantan Ketua DPR tersebut menerima uang senilai Rp7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima jam mewah seharga miliaran rupiah dari Pengusaha yang mengerjakan proyek e-KTP Johannes Marliem.
Novanto disebut ikut mengintervensi perencanaan dan pelaksanaan proyek e-KTP sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total proyek Rp5,9 triliun.
KPK sudah menetapkan enam orang sebagai sebagai tersangka. Namun, dari peraidangan terhadap enam tersangka tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka baru.
Keduanya adalah Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pihak Swasta Made Oka Masagung.
Irvanto dan Made Oka diduga bersama dengan Setnov, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan Anang Sugiana Sudiardja menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Sejak awal Irvanto diduga mengikuti proses e-KTP dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera dan ikut ke dalam tim Fatmawati yang disebut merekayasa tender proyek e-KTP.
Sedangkan Made Oka, kata Agus, merupakan pimpinan perusahaan yang diduga menjadi perusahaan penampung dana. MOM melalui perusahaannya diduga menerima 3,8 juta dolar AS yang diperuntukan pada Setnov.
Baca Juga: Skandal e-KTP, Setnov Bantah Berbisnis dengan Keponakan
Berita Terkait
-
KPK Sindir Koruptor Bukan Hanya Generasi Tua, Tapi Juga yang Muda
-
KPK Hibahkan Barang Rampasan dari Nazaruddin dan Fuad Amin
-
Dinas LHK Kukar Palak Rp30 Juta untuk Izin Bangun SPBU
-
Bantah Terima Suap, Bupati Cantik Rita Klaim Punya 15 Kg Emas
-
Nasib Novanto Sebagai Justice Collaborator Ditentukan KPK Saat...
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin