Suara.com - KPK akhirnya menahan Irvanto Hendra Pambudi, keponakan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto, Jumat (9/3/2018).
Sebelum ditahan, Irvanto telah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.
"Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Pada “Jumat keramat KPK” hari ini, KPK telah memeriksa Irvanto untuk kali kedua sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
"Karena diperiksa sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya tentu kami konfirmasi beberapa peristiwa terkait dengan aliran dana, perpindahan uangnya bagaimana, komunikasi dengan "money changer" misalnya atau pertemuan-pertemuan lain, itu pasti kami konfirmasi pada tersangka. Itu kami gali lebih dalam," ucap Febri.
KPK mengumumkan Irvanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP-e pada Rabu (28/2) lalu.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP, dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera.
Ia juga beberapa kali mengikuti pertemuan di rumah toko Jalan Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.
Baca Juga: Diterjang Badai Cedera, Persib Berburu Pemain
Ia diduga menerima total USD3,4 juta selama periode 19 Januari-19 Februari 2012, yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sempat Dilarikan ke Hutan, KPK Temukan Uang Suap Walkot Kendari
-
GPS Ponsel Berbahaya saat Berkendara, Polisi: Kayak Kasus Setnov
-
Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Panitera Mahkamah Konstitusi
-
Korupsinya Merusak Alam, KPK Minta Cabut Hak Politik Nur Alam
-
Jadi JC, Dokter Bimanesh Diminta Bongkar Rekayasa Sakit Setnov
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein