Hasil sidang Komite Kebebasan Berserikat Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada Oktober 2016 menyimpulkan bahwa pemecatan buruh PT Panarub Dwikarya merupakan pelanggaran terhadap hak berserikat dan berunding.
Kesimpulan itu juga menyebutkan bahwa keterlibatan paramiliter untuk menghalangi pemogokan merupakan perampasan hak asasi buruh.
ILO merekomendasikan agar pemerintah Indonesia membentuk tim investigasi independen agar buruh PT Panarub Dwikarya memperoleh haknya.
Nyatanya, kata Kokom, tak ada langkah apapun dari pemerintah. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Haiyani Rumondang pada 2 Februari 2018 lalu, malah melarang buruh mengadukan kasusnya melalui mekanisme internasional.
Pemerintah hanya merekomendasikan proses mediasi untuk mencari jalan tengah.
“Mediasi bagaimana, Panarub Group dan Adidas pun seolah saling lempar tanggung jawab. Hingga kini nasib kami terkatung-katung,” ujar Kokom.
Sebagai perusahaan internasional, kata Kokom, Adidas memiliki code of conduct yang menyatakan bersedia mematuhi hukum nasional tempat sepatu Adidas diproduksi dan memenuhi hak buruh.
Adidas juga telah meneken Protokol Kebebasan berserikat (FOA Protocol) yang menjanjikan kebebasan berserikat.
“Tapi nyatanya itu mulut manis saja,” ujar Kokom.
Baca Juga: Dokter RS Medika Ungkap Keanehan Baru Kecelakaan Setnov
Bersamaan dengan aksi ini, kata Kokom, mereka akan melaporkan kasus perburuhan ini ke Organisation of Economic Cooperation and Development (OECD) German pada 15 Maret 2018 waktu setempat. Jerman merupakan salah satu anggota OECD.
German National Contact Poin for the OECD Guidlines for Multinational Enterprises mengisyaratkan bahwa mereka menerima keluhan atas pelanggaran perburuhan di perusahaan asal Jerman yang beroperasi di negara manapun.
“Kami bersama CCC-Sudwind dan Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) akan menempuh cara lain, melaporkan Adidas ke OECD Jerman,” ujar Kokom.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China