Hasil sidang Komite Kebebasan Berserikat Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada Oktober 2016 menyimpulkan bahwa pemecatan buruh PT Panarub Dwikarya merupakan pelanggaran terhadap hak berserikat dan berunding.
Kesimpulan itu juga menyebutkan bahwa keterlibatan paramiliter untuk menghalangi pemogokan merupakan perampasan hak asasi buruh.
ILO merekomendasikan agar pemerintah Indonesia membentuk tim investigasi independen agar buruh PT Panarub Dwikarya memperoleh haknya.
Nyatanya, kata Kokom, tak ada langkah apapun dari pemerintah. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Haiyani Rumondang pada 2 Februari 2018 lalu, malah melarang buruh mengadukan kasusnya melalui mekanisme internasional.
Pemerintah hanya merekomendasikan proses mediasi untuk mencari jalan tengah.
“Mediasi bagaimana, Panarub Group dan Adidas pun seolah saling lempar tanggung jawab. Hingga kini nasib kami terkatung-katung,” ujar Kokom.
Sebagai perusahaan internasional, kata Kokom, Adidas memiliki code of conduct yang menyatakan bersedia mematuhi hukum nasional tempat sepatu Adidas diproduksi dan memenuhi hak buruh.
Adidas juga telah meneken Protokol Kebebasan berserikat (FOA Protocol) yang menjanjikan kebebasan berserikat.
“Tapi nyatanya itu mulut manis saja,” ujar Kokom.
Baca Juga: Dokter RS Medika Ungkap Keanehan Baru Kecelakaan Setnov
Bersamaan dengan aksi ini, kata Kokom, mereka akan melaporkan kasus perburuhan ini ke Organisation of Economic Cooperation and Development (OECD) German pada 15 Maret 2018 waktu setempat. Jerman merupakan salah satu anggota OECD.
German National Contact Poin for the OECD Guidlines for Multinational Enterprises mengisyaratkan bahwa mereka menerima keluhan atas pelanggaran perburuhan di perusahaan asal Jerman yang beroperasi di negara manapun.
“Kami bersama CCC-Sudwind dan Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) akan menempuh cara lain, melaporkan Adidas ke OECD Jerman,” ujar Kokom.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya