Suara.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku telah melaporkan Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Heru Winarko ke kepolisian RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Selaian itu, Fredrich juga melaporkan Direktur Penyelidikan KPK Aris Herry Muryanto.
Hal itu disampaikan Fredrich dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasua e-KTP dengan Fredrich sebagai terdakwanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Mohon maaf yang mulia, kami ingin menyampaikan, sesuai dengan perintah yang mulia pada sidang sebelumnya. Kami sudah melaporkan salah satu pimpinan KPK ke penegak hukum," kata Fredrich kepada Hakim Ketua Syaifudin Zuhri.
Sebelumnya, pada persidang yang lalu, Fredrich meminta agar hakim dapat menghadirkan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk bersaksi di persidangan. Lantaran menurut Fredrich, Agus Rahardjo telah membuat surat perintah penyidikan dan penggeledahan palsu tehadap dirinya.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh Hakim Syaifudin.
Namun, pada kenyataannya bukan Agus Rahardjo yang diadukan ke institusi Polri, melainkan Heru dan Herry. Laporannya keduanya ditujukan kepada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin.
"Kami melaporkan dengan dugaan melakukan pemalsuan. Kami ingin memberikan surat tembusan kepada majelis," kata Fredrich.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Keduanya diduga memanipulasi data medis Novanto dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.
Baca Juga: Dokter RS Medika Ungkap Keanehan Baru Kecelakaan Setnov
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!