Hukuman yang ada dalam KUHP, kata dia, hanya mengenal tembak mati, bukan hukum pancung untuk mengeksekusi terpidana mati.
"Jadi hukum pidana kita masih mengenal ya tembak mati. Soal wacana disana ya nanti kita liat lah gimana hukum nasional kita," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Menurut Yasonna, wacana hukum pancung yang tengah digodok Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh bisa bertentangan dengan UU yang berlaku di tanah air. Apalagi jika dasar hukum untuk melakukan eksekusi hanya qanun.
"UU yang lebih tinggi kan KUHP. Kan dia tingkatnya undang-undang, kalau perda (qanun) kan tidak sampai begitu," jelas Yasonna.
Yasonna menegaskan, qanun tidak bisa digunakan sebagai payung hukum untuk mengeksekusi terpidana mati.
"Tapi itu nanti dilihatlah, bagaimana undang-undang khusus di Aceh. Kalau (aturan untuk mengeksekusi), perda tak bisa. Ada batasan yang dibuat dalam penentuan hukuman dalam perda," tegasnya.
Polisi Menolak
Polisi menilai, wacana hukum pancung untuk menekan angka pembunuhan di Aceh harus dibahas dari aspek hukum negara dan undang-undang terlebih dahulu.
"Karena dalam undang-undang dan hukum kita, hukuman atas suatu tindak kejahatan bukan untuk balas dendam melainkan untuk pembinaan. Makanya kita punya lembaga pemasyarakatan supaya mantan narapidana bisa dikembalikan ke masyarakat," jelas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto.
Baca Juga: FKUB Bali Beberkan Alasan Pemblokiran Medsos saat Nyepi
Dia mengingatkan, hukum di Indonesia tidak dimaksudkan untuk membalas kejahatan dengan bentuk kejahatan lain seperti "darah dibalas darah darah dan kepala dibalas kepala" (balas dendam).
Terkait hukum mana yang lebih diterapkan di Aceh, hukum syariah atau hukum nasional, dia enggan berkomentar banyak.
"Tergantung siapa yang menangani. Kalau orang berpacaran misalnya, yang menangkap adalah polisi syariah, bukan polisi nasional. Tapi kalau ada kasus perjudian, itu ditangani oleh polisi nasional," tukas Setyo.
Berita Terkait
-
Menkumham: Wacana Hukum Pancung di Aceh Bertentangan dengan KUHP
-
Sinabung Erupsi Setinggi 5.000 Meter, Cemari Udara Aceh Tenggara
-
Curi Jengkol, Dua Pemuda di Aceh Diberi Sanksi Adat
-
Polisi Selidiki Kematian Wanita yang Mayatnya Mengapung di Sungai
-
Suraiya Kamaruzzaman: Perempuan Jadi Agen Perdamaian Konflik
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus
-
Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
-
Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe
-
Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim
-
3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel
-
Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut
-
6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI
-
Tak Hanya Mobil Konvensional, BRI KKB Expo 2026 Juga Dukung Pembiayaan Kendaraan Listrik
-
Gempa NTT, Badan Geologi Minta Waspada Bahaya Susulan
-
Konsep Lakeside Living Makin Diminati, Ini Tips Memilih Hunian di Tepi Danau