Hukuman yang ada dalam KUHP, kata dia, hanya mengenal tembak mati, bukan hukum pancung untuk mengeksekusi terpidana mati.
"Jadi hukum pidana kita masih mengenal ya tembak mati. Soal wacana disana ya nanti kita liat lah gimana hukum nasional kita," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Menurut Yasonna, wacana hukum pancung yang tengah digodok Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh bisa bertentangan dengan UU yang berlaku di tanah air. Apalagi jika dasar hukum untuk melakukan eksekusi hanya qanun.
"UU yang lebih tinggi kan KUHP. Kan dia tingkatnya undang-undang, kalau perda (qanun) kan tidak sampai begitu," jelas Yasonna.
Yasonna menegaskan, qanun tidak bisa digunakan sebagai payung hukum untuk mengeksekusi terpidana mati.
"Tapi itu nanti dilihatlah, bagaimana undang-undang khusus di Aceh. Kalau (aturan untuk mengeksekusi), perda tak bisa. Ada batasan yang dibuat dalam penentuan hukuman dalam perda," tegasnya.
Polisi Menolak
Polisi menilai, wacana hukum pancung untuk menekan angka pembunuhan di Aceh harus dibahas dari aspek hukum negara dan undang-undang terlebih dahulu.
"Karena dalam undang-undang dan hukum kita, hukuman atas suatu tindak kejahatan bukan untuk balas dendam melainkan untuk pembinaan. Makanya kita punya lembaga pemasyarakatan supaya mantan narapidana bisa dikembalikan ke masyarakat," jelas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto.
Baca Juga: FKUB Bali Beberkan Alasan Pemblokiran Medsos saat Nyepi
Dia mengingatkan, hukum di Indonesia tidak dimaksudkan untuk membalas kejahatan dengan bentuk kejahatan lain seperti "darah dibalas darah darah dan kepala dibalas kepala" (balas dendam).
Terkait hukum mana yang lebih diterapkan di Aceh, hukum syariah atau hukum nasional, dia enggan berkomentar banyak.
"Tergantung siapa yang menangani. Kalau orang berpacaran misalnya, yang menangkap adalah polisi syariah, bukan polisi nasional. Tapi kalau ada kasus perjudian, itu ditangani oleh polisi nasional," tukas Setyo.
Berita Terkait
-
Menkumham: Wacana Hukum Pancung di Aceh Bertentangan dengan KUHP
-
Sinabung Erupsi Setinggi 5.000 Meter, Cemari Udara Aceh Tenggara
-
Curi Jengkol, Dua Pemuda di Aceh Diberi Sanksi Adat
-
Polisi Selidiki Kematian Wanita yang Mayatnya Mengapung di Sungai
-
Suraiya Kamaruzzaman: Perempuan Jadi Agen Perdamaian Konflik
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'