Suara.com - Pemerintah Provinsi Aceh tengah menjadi sorotan, karena mewacanakan hukuman qisas untuk tindak pidana pembunuhan.
Melalui hukum qisas tersebut, keluarga korban berhak meminta hukuman mati kepada si pembunuh. Hukuman mati itu akan dilakukan melalui cara memancung kepala.
“Tapi itu masih wacana. Kami lebih dulu akan melakukan penelitian melibatkan pihak akademisi,” kata Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh Syukri Bin Muhammad Yusuf, seperti dilansir The Guardian, Kamis (15/3/2018).
Selain melibatkan akademisi, pemprov juga terlebih dulu melihat imbal balik masyarakat. ”Apakah banyak yang mendukung atau tidak, kami lihat dulu,” tuturnya.
Setelah melakukan penelitian, pemprov baru membuat naskah akademik qanun (semacam peraturan daerah) yang mengatur qisas beserta tata cara pemancungan pelaku kejahatan.
“Tahun ini, kami baru merencanakan melakukan penelitian. Wacana ini sendiri adalah permintaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Januari lalu,” jelasnya.
Ia mengatakan, alasan pemprov mengkaji hukum pancung adalah, maraknya aksi pembunuhan di daerah berjuluk “Serambi Mekah” tersebut dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, aksi pembunuhan itu bisa ditekan kalau pemprov menerapkan hukuman maksimal, yakni qisas.
“Pembunuhan bakal hilang kalau memakai qisas. Seperti di Arab Saudi, hukuman berat terhadap pelaku pembunuhan membuat orang berpikir dua kali kalau ingin melakukannya,” jelasnya.
Baca Juga: FKUB Bali Beberkan Alasan Pemblokiran Medsos saat Nyepi
Syukri mengkritik, hukuman pidana kepada pelaku pembunuhan dalam hukum nasional maupun qanun Aceh kekinian masih tergolong ringan, yakni pemenjaraan.
Karenanya, Syukri mengklaim pelaku pembunuhan tak jera dan mungkin bakal melakukan hal sama seusai menjalani hukuman penjara.
“Tentu tak serta merta dihukum pancung. Dalam hukum qisas, setiap pelaku bakal diproses dari bawah, yakni mulai penyelidikan, penyidikan, seterus, begitu. Kami berharap, setiap pihak tak duluan menstigma kalau berbicara hukum qisas,” pintanya.
Ditolak Menkumham
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly angkat bicara terkait wacana Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh menerapkan hukum pancung.
Yasonna mengatakan, hukum pancung tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Menkumham: Wacana Hukum Pancung di Aceh Bertentangan dengan KUHP
-
Sinabung Erupsi Setinggi 5.000 Meter, Cemari Udara Aceh Tenggara
-
Curi Jengkol, Dua Pemuda di Aceh Diberi Sanksi Adat
-
Polisi Selidiki Kematian Wanita yang Mayatnya Mengapung di Sungai
-
Suraiya Kamaruzzaman: Perempuan Jadi Agen Perdamaian Konflik
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH
-
Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit
-
WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum