Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi, telah melaporkan Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantan Korupsi Heru Winarko, ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Selain Heru, Yunadi juga melaporkan Direktur Penyelidikan KPK Herry Muryanto, jugs ke Divisi Propam Polri.
Yunadi melaporkan keduanya atas tuduhan melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya. Heru Winarko kekinian, sudah menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sementara Herry masih ditugaskan di KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, tidak mempermasalahkan pelaporan mantan pengacara tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto tersebut.
"Silakan saja kalau mau melaporkan itu, kan hak masing-masing. Kami pastikan, seluruh berkas dalam kasus itu adalah berkas asli, dibuat oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu dan isinya juga benar," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (16/3/2018).
Febri mengatakan, alasan laporan yang disampaikan Yunadi itu justru tidak berdasar. Karena itu, KPK lebih memilih fokus pada proses pembuktian kasus yang menjerat Yunadi di pengadilan.
"Itu dugaannya pasti mengada-ada, kalau menurut keyakinan kami, karena Pak Heru dan Pak Herry menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Febri.
Dalam sidang lanjutan kasusnya pada Kamis (15/3/2018), Yunadi menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya sudah melaporkan Herry dan Heru ke Polri.
"Mohon maaf yang mulia, kami ingin menyampaikan, sesuai dengan perintah yang mulia pada sidang sebelumnya, kami sudah melaporkan salah satu pimpinan KPK ke penegak hukum," kata Yunadi.
Baca Juga: Hafiz/Gloria Taklukkan Tontowi/Liliyana di All England
Pada sidang Senin (5/3) lalu, Fredrich meminta agar hakim dapat menghadirkan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk bersaksi di persidangan.
Sebab, Yunadi menuding Agus telah membuat surat perintah penyidikan dan penggeledahan palsu tehadap dirinya. Namun, hal tersebut ditolak oleh Hakim Syaifudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka