Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi, telah melaporkan Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantan Korupsi Heru Winarko, ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Selain Heru, Yunadi juga melaporkan Direktur Penyelidikan KPK Herry Muryanto, jugs ke Divisi Propam Polri.
Yunadi melaporkan keduanya atas tuduhan melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya. Heru Winarko kekinian, sudah menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sementara Herry masih ditugaskan di KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, tidak mempermasalahkan pelaporan mantan pengacara tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto tersebut.
"Silakan saja kalau mau melaporkan itu, kan hak masing-masing. Kami pastikan, seluruh berkas dalam kasus itu adalah berkas asli, dibuat oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu dan isinya juga benar," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (16/3/2018).
Febri mengatakan, alasan laporan yang disampaikan Yunadi itu justru tidak berdasar. Karena itu, KPK lebih memilih fokus pada proses pembuktian kasus yang menjerat Yunadi di pengadilan.
"Itu dugaannya pasti mengada-ada, kalau menurut keyakinan kami, karena Pak Heru dan Pak Herry menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Febri.
Dalam sidang lanjutan kasusnya pada Kamis (15/3/2018), Yunadi menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya sudah melaporkan Herry dan Heru ke Polri.
"Mohon maaf yang mulia, kami ingin menyampaikan, sesuai dengan perintah yang mulia pada sidang sebelumnya, kami sudah melaporkan salah satu pimpinan KPK ke penegak hukum," kata Yunadi.
Baca Juga: Hafiz/Gloria Taklukkan Tontowi/Liliyana di All England
Pada sidang Senin (5/3) lalu, Fredrich meminta agar hakim dapat menghadirkan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk bersaksi di persidangan.
Sebab, Yunadi menuding Agus telah membuat surat perintah penyidikan dan penggeledahan palsu tehadap dirinya. Namun, hal tersebut ditolak oleh Hakim Syaifudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir