Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi, telah melaporkan Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantan Korupsi Heru Winarko, ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Selain Heru, Yunadi juga melaporkan Direktur Penyelidikan KPK Herry Muryanto, jugs ke Divisi Propam Polri.
Yunadi melaporkan keduanya atas tuduhan melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya. Heru Winarko kekinian, sudah menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sementara Herry masih ditugaskan di KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, tidak mempermasalahkan pelaporan mantan pengacara tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto tersebut.
"Silakan saja kalau mau melaporkan itu, kan hak masing-masing. Kami pastikan, seluruh berkas dalam kasus itu adalah berkas asli, dibuat oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu dan isinya juga benar," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (16/3/2018).
Febri mengatakan, alasan laporan yang disampaikan Yunadi itu justru tidak berdasar. Karena itu, KPK lebih memilih fokus pada proses pembuktian kasus yang menjerat Yunadi di pengadilan.
"Itu dugaannya pasti mengada-ada, kalau menurut keyakinan kami, karena Pak Heru dan Pak Herry menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Febri.
Dalam sidang lanjutan kasusnya pada Kamis (15/3/2018), Yunadi menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya sudah melaporkan Herry dan Heru ke Polri.
"Mohon maaf yang mulia, kami ingin menyampaikan, sesuai dengan perintah yang mulia pada sidang sebelumnya, kami sudah melaporkan salah satu pimpinan KPK ke penegak hukum," kata Yunadi.
Baca Juga: Hafiz/Gloria Taklukkan Tontowi/Liliyana di All England
Pada sidang Senin (5/3) lalu, Fredrich meminta agar hakim dapat menghadirkan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk bersaksi di persidangan.
Sebab, Yunadi menuding Agus telah membuat surat perintah penyidikan dan penggeledahan palsu tehadap dirinya. Namun, hal tersebut ditolak oleh Hakim Syaifudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan