Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait perizinan tambang dengan terdakwa Nur Alam. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaaan, setelah sebelumnya Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif tersebut dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Dalam pledoinyanya, Nur Alam bingung mendengarkan tuntutan jaksa.
"Mendengar tuntutan. Saya bertanya-tanya apa gerangan kesalahan saya? Apakah saya susah rong-rong stabilitas nasional? Atau apakah saya bandar besar narkoba yang hancurkan negara?" katanya saat membacakana pledoi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Nur Alam mengatakan bahwa dia tidak mengambil uang negara ketika memberikan izin kepada pegusaha tambang. Menurutnya sebagai petugas negara dia hanya bekerja berdasarkan undang-undang.
"Saya nggak makan satu sen pun uang negara. Biar bagaimana pun saya sedikit sudah berjasa bagi negara," kata Nur Alam.
Dia menilai dituntut penjara selama 18 tahun tidak adil. Dia meminta negara memberinya perlindungan.
"Saya betul-betul merasa tidak adil jika saya dibandingkan dengan tuntutan korupsi lain yang kecil. Mereka jelas-jelas korupsi besar, tapi saya nggak mengurangi uang negara dan surat negara. Saya sudah kasih keuntungan negara dari pajak, PNBP dan tuntutan-tuntutan lain termausk," katanya.
"Tapi pada akhirnya saya hanya bisa berpasrah. Saya hanya bisa taat dan salat sehingga bisa kuat sehingga bisa hirup udara meskipun sudah ditahan," tambah Nur Alam.
Dia pun meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasusnya dapat memutuskan hukuman yang pantas baginya. Bahkan dia meminta agar membebaskan dirinya dari jeratan jaksa KPK.
Baca Juga: Korupsinya Merusak Alam, KPK Minta Cabut Hak Politik Nur Alam
"Yang mulia, saya bukan orang Belanda, Jepang dalam penjara pernah menyiksa para leluhur kita. Saya anak Indonesia yang sudah berkontribusi kepada bangsa dan negara. Berilah hukuman yang sepadan dan ringan," katanya.
"Sebagai penutup saya mohon agar majelis hakim berkenan bebaskan saya dari segala tuntutan penuntut umum atau setidak-setidaknya saya lepas dari tuntutan saya," kata Nur Alam.
Sebelumnya, KPK menuntut Nur Alam dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, karena dianggap terbukti melawan hukum dalam memberi Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, IUP dan Persetujuan Peningkatan atas IUP Eksplorasi jadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
 
Jaksa juga menuntut Politikus Partai Amanat Nasional itu membayar uang pengganti senilai Rp2,7 miliar, serta pencabutan hak politik, karena telah merugikan keuangan negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Projo Siap Hapus Logo Jokowi, Gibran Santai: Itu Keputusan Tepat
 - 
            
              Geger Gubernur Riau Kena OTT KPK, Puan Maharani Beri Peringatan Keras: Semua Mawas Diri
 - 
            
              Jakarta Waspada! Inflasi Oktober Meroket: Harga Emas, Cabai, dan Beras Jadi Biang Kerok?
 - 
            
              UAS Turun Gunung Luruskan Berita OTT Gubernur Riau: Itu yang Betul
 - 
            
              Yakin Kader Tak Terlibat? Ini Dalih PKB Belum Ambil Sikap usai KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Utang Whoosh Aman? Prabowo Pasang Badan, Minta Publik Jangan Panik!
 - 
            
              Murka! DPR Desak Polisi Tak Pandang Bulu Usut Kasus Guru di Trenggalek Dianiaya Keluarga Murid
 - 
            
              Pemerintah Siap Tanggung Utang Whoosh, Bayar dari Duit Hasil Efisiensi dan Sitaan Koruptor?
 - 
            
              Guru Dianiaya Wali Murid Cuma Gara-gara Sita HP, DPR Murka: Martabat Pendidikan Diserang!
 - 
            
              Warga Protes Bau Sampah, Pramono Perintahkan RDF Plant Rorotan Disetop Sementara