Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait perizinan tambang dengan terdakwa Nur Alam. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaaan, setelah sebelumnya Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif tersebut dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Dalam pledoinyanya, Nur Alam bingung mendengarkan tuntutan jaksa.
"Mendengar tuntutan. Saya bertanya-tanya apa gerangan kesalahan saya? Apakah saya susah rong-rong stabilitas nasional? Atau apakah saya bandar besar narkoba yang hancurkan negara?" katanya saat membacakana pledoi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Nur Alam mengatakan bahwa dia tidak mengambil uang negara ketika memberikan izin kepada pegusaha tambang. Menurutnya sebagai petugas negara dia hanya bekerja berdasarkan undang-undang.
"Saya nggak makan satu sen pun uang negara. Biar bagaimana pun saya sedikit sudah berjasa bagi negara," kata Nur Alam.
Dia menilai dituntut penjara selama 18 tahun tidak adil. Dia meminta negara memberinya perlindungan.
"Saya betul-betul merasa tidak adil jika saya dibandingkan dengan tuntutan korupsi lain yang kecil. Mereka jelas-jelas korupsi besar, tapi saya nggak mengurangi uang negara dan surat negara. Saya sudah kasih keuntungan negara dari pajak, PNBP dan tuntutan-tuntutan lain termausk," katanya.
"Tapi pada akhirnya saya hanya bisa berpasrah. Saya hanya bisa taat dan salat sehingga bisa kuat sehingga bisa hirup udara meskipun sudah ditahan," tambah Nur Alam.
Dia pun meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasusnya dapat memutuskan hukuman yang pantas baginya. Bahkan dia meminta agar membebaskan dirinya dari jeratan jaksa KPK.
Baca Juga: Korupsinya Merusak Alam, KPK Minta Cabut Hak Politik Nur Alam
"Yang mulia, saya bukan orang Belanda, Jepang dalam penjara pernah menyiksa para leluhur kita. Saya anak Indonesia yang sudah berkontribusi kepada bangsa dan negara. Berilah hukuman yang sepadan dan ringan," katanya.
"Sebagai penutup saya mohon agar majelis hakim berkenan bebaskan saya dari segala tuntutan penuntut umum atau setidak-setidaknya saya lepas dari tuntutan saya," kata Nur Alam.
Sebelumnya, KPK menuntut Nur Alam dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, karena dianggap terbukti melawan hukum dalam memberi Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, IUP dan Persetujuan Peningkatan atas IUP Eksplorasi jadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Jaksa juga menuntut Politikus Partai Amanat Nasional itu membayar uang pengganti senilai Rp2,7 miliar, serta pencabutan hak politik, karena telah merugikan keuangan negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi