Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan Fredrich Yunadi tidak menghormati persidangan.
Saat jaksa sedang mengajukan pertanyaan kepada saksi Alia, dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Fredrich terlihat menggerakkan tangannya ke dahi.
Fredrich pun tak terima dengan anggapan jaksa. Fredrich beralasan merapikan rambutnya.
"Sekarang saya tanya saya begini (benerin rambut) itu saya menghina atau nggak. Yang ngomong begitu berarti tidak sekolah," kata Fredrich usai menjalani sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Bekas pengacara Setya Novanto itu mengaku sudah terbiasa melakukan gerakan tangan saat persidangan tengah berlangsung. Dia pun mengatakan gerakannya tersebut tidak memiliki nilai apa-apa, apalagi kalau dianggap meremehkan persidangan.
"Kalau sekarang saya duduk, lalu benerin kumis berarti saya mengejek situ dong. Kebiasaan saya begini masak nggak boleh apa salah saya, kan begitu," katanya.
Gerakan tangan kanan Fredrich sebelumnya diprotes saat sidang berlangsung. Gerakan tangan menunjuk dahi disebut jaksa KPK sebagai bentuk pelecehan.
"Kami selaku JPU sangat keberatan dengan perilaku terdakwa. Tadi yang saya lihat, yang kita lihat, tadi terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini ketika JPU akan bertanya," kata jaksa Roy.
Gerakan tangan yang dianggap melecehkan ini dilakukan Fredrich saat jaksa bertanya kepada Alia dalam persidangan. Terkait gerakan tangan Fredrich, majelis hakim mengaku tidak melihatnya.
Baca Juga: DPR Memastikan Kepemilikan e-KTP dan Perekaman Data Jelang Pemilu
Namun majelis hakim meminta agar pihak yang berada di ruang persidangan menghormati proses persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri