Suara.com - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara menetapkan Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen Ijazah persyaratan pencalonan kepala daerah 2018.
Hal tersebut dilakukan Gakumdu setelah melakukan gelar perkara, pada Kamis (15/3/2018), yang terdiri dari Polri, Kejaksaan dan Panitia Pengawas Pemilu Sumatera Utara.
"Masalah JR. Saragih tanggal 15 maret kemarin dari Gakkumpdu Sumatera Utara telah melakukan gelar perkara dari hasil gelar, keterangan dan kesimpulan bahwa ada ditemukan bukti - bukti bahwa penggunaan ijazah palsu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Jumat (17/3/2018).
JR Saragih merupakan calon kepala daerah Sumatera Utara yang berpasangan dengan Ance Selian yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa. Namun, Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara tidak meloloskan dalam verifikasi persyaratan calon.
Setyo mengatakan Polri bagian dari Gakkumdu dan JR. Saragih terbukti melanggar Undang Undang Tindak Pemilu. Maka itu, proses hukum harus segera dilakukan.
"Maka Dirkrimum Polda Sumut mengambil langkah untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Karena mengingat ini adalah terkait dengan UU pemilu karena diberikan waktu 14 hari. Oleh sebab itu harus segera cepat ditangani," ujar Setyo.
Setyo menegaskan bahwa kasus terkait JR. Saragih merupakan kasus tindak pidana pemilu yang tertuang dalam undang undang.
Menurut Setyo, Polri tetap mengikuti intruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menunda memproses hukum bagi para calon kepala daerah yang terindikasi kasus seperti korupsi maupun yang lain. Dan akan diselesaikan setelah pelaksanaan pilkada usai.
"Kalau tindak pidana yang lain sementara kami tunda yang tidak terkait pemilu. Misalnya dilaporkan seorang calon ada ini melakukan penipuan penggelapan atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan, kami tunda dulu. Nanti setelah pelantikan baru kami proses kembali," ujar Setyo.
Baca Juga: Cagub Sumatera Utara JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah
Berita Terkait
-
Cagub Sumatera Utara JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah
-
Gugatannya Dikabulkan Bawaslu, JR Saragih Bisa Ikut Pilgub Sumut
-
Helikopter Polisi Dipakai Pengantin, Ini Respons Mabes Polri
-
Jika Terpilih, Edy Rahmayadi Janji Bangun Stadion untuk PSMS
-
JR Saragih Gagal Maju di Pilgub Sumut, Demokrat: Ada yang Aneh!
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek