Suara.com - Massa FPI kedapatan membawa anak-anak saat menggeruduk kantor majalah Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Barat, Jumat (16/3/2018).
Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, melarang adanya mobilisasi anak dalam demonstrasi massa.
UU No 17/2016 juga mengancam siapa pun yang memobilisasi anak-anak untuk ikut berdemonstrasi bisa dipidana penjara sampai 12 tahun.
Pengamatan Suara.com di lokasi, ada dua anak kecil yang berada di tengah-tengah massa. Kedua bocah ini juga mengenakan kostum dan atribut FPI seperti massa lainnya.
Selain itu, saat rombongan massa FPI tiba di kantor Tempo, juga terlihat dua orang di antaranya yang berboncengan membawa balita. Balita ini juga dikenakan kostum serba putih.
Hingga berita ini diunggah, massa FPI masih melakukan orasi di depan gedung Tempo. Sebagaian dari mereka berada di dalam gedung untuk bertemu redaksi Tempo.
Untuk diketahui, FPI memprotes karikatur di majalah Tempo edisi 26 Februari 2018. Karikatur itu mengiaskan laki-laki memakai gamis dan serban.
Sosok itu digambarkan tengah berbicang dengan seorang perempuan, menirukan skenario film "Ada Apa dengan Cinta 2".
Dalam karikatur itu, tertulis kalimat yang diucapakan lelaki berserban: “Maaf saya tidak jadi pulang”.
Baca Juga: Tak Pakai Helm, Siswi Ini Ditegor dengan Ost Ayat - Ayat Cinta
Sementara jawaban perempuan itu tertulis: “Yang kamu lakukan itu jahat”.
Menurut FPI, karikatur itu menghina pentolan mereka, Rizieq Shihab yang kekinian melarikan diri ke Arab Saudi setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus pornografi bersama perempuan bernama Firza Husein.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
-
Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang
-
Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global
-
Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi