“Kami tinggal menunggu hasil audit dari Inspektorat BRI Cabang Yogyakarta untuk memastikan nilai kerugian negara kasus ini.”
Selama penyidikan, NH mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp80 juta. Barang bukti yang disita berupa dokumen pencairan PIP dari siswa, dokumen nota kesepahaman (memorandum of understanding; MoU) antara Kemendukbud dan Bank BRI terkait pencairan dana PIP, dan berkas petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PIP dari Kemendikbud 2016.
Gara-gara perilakunya, NH dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3) UU No 31/1999 jo No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Susanto, Kepala Cabang BRI Jl Slamet Riyadi, mengakui NH adalah karyawan BRI. Status NH di Bank BRI sebagai karyawan dihentikan setelah ditahan Kejari Solo.
“Dia [NH] sejak akhir tahun lalu sudah tidak lagi bekerja di Bank BRI. Selama ini pencairan dana PIP hanya dilayani satu teller. Keterangan lebih lanjut soal ini silakan menghubungi Kanwil [Kantor Wilayah] BRI Jateng,” ujar Susanto.
Berita ini kali pertama diterbitkan Solopos.com dengan judul "Tilap Bantuan Siswa Miskin Rp725,5 Juta, Teller BRI Ditahan Kejari"
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta