“Kami tinggal menunggu hasil audit dari Inspektorat BRI Cabang Yogyakarta untuk memastikan nilai kerugian negara kasus ini.”
Selama penyidikan, NH mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp80 juta. Barang bukti yang disita berupa dokumen pencairan PIP dari siswa, dokumen nota kesepahaman (memorandum of understanding; MoU) antara Kemendukbud dan Bank BRI terkait pencairan dana PIP, dan berkas petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PIP dari Kemendikbud 2016.
Gara-gara perilakunya, NH dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3) UU No 31/1999 jo No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Susanto, Kepala Cabang BRI Jl Slamet Riyadi, mengakui NH adalah karyawan BRI. Status NH di Bank BRI sebagai karyawan dihentikan setelah ditahan Kejari Solo.
“Dia [NH] sejak akhir tahun lalu sudah tidak lagi bekerja di Bank BRI. Selama ini pencairan dana PIP hanya dilayani satu teller. Keterangan lebih lanjut soal ini silakan menghubungi Kanwil [Kantor Wilayah] BRI Jateng,” ujar Susanto.
Berita ini kali pertama diterbitkan Solopos.com dengan judul "Tilap Bantuan Siswa Miskin Rp725,5 Juta, Teller BRI Ditahan Kejari"
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
-
Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan
-
Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data
-
Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo
-
Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber
-
MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program