“Kami tinggal menunggu hasil audit dari Inspektorat BRI Cabang Yogyakarta untuk memastikan nilai kerugian negara kasus ini.”
Selama penyidikan, NH mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp80 juta. Barang bukti yang disita berupa dokumen pencairan PIP dari siswa, dokumen nota kesepahaman (memorandum of understanding; MoU) antara Kemendukbud dan Bank BRI terkait pencairan dana PIP, dan berkas petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PIP dari Kemendikbud 2016.
Gara-gara perilakunya, NH dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3) UU No 31/1999 jo No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Susanto, Kepala Cabang BRI Jl Slamet Riyadi, mengakui NH adalah karyawan BRI. Status NH di Bank BRI sebagai karyawan dihentikan setelah ditahan Kejari Solo.
“Dia [NH] sejak akhir tahun lalu sudah tidak lagi bekerja di Bank BRI. Selama ini pencairan dana PIP hanya dilayani satu teller. Keterangan lebih lanjut soal ini silakan menghubungi Kanwil [Kantor Wilayah] BRI Jateng,” ujar Susanto.
Berita ini kali pertama diterbitkan Solopos.com dengan judul "Tilap Bantuan Siswa Miskin Rp725,5 Juta, Teller BRI Ditahan Kejari"
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
-
Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih