Suara.com - Polisi kembali memeriksa Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman, Rabu (21/3/2018) hari ini.
"Iya betul kami kembali periksa (Fahri Hamzah)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta kepada Suara.com.
Adi pun mengaku Fahri juga sudah memenuhi panggilan atas laporannya tersebut. Namun, Adi tak menjelaskan secara rinci pukul berapa Fahri tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sudah hadir," katanya.
Kedatangan Fahri ke Polda Metro Jaya ini merupakan kedua kalinya terkait laporan kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Adi pun menjelaskan pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Senin (19/3/2018).
Materi pemeriksaan terhadap Fahri masih berkaitan dengan laporan soal tuduhan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul Iman.
"Materi pemeriksaan sesuai dengan laporan beliau (Fahri Hamzah)," katanya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Fahri mengaku dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Belasan pertanyaan itu untuk mencari unsur pidana berkaitan dengan kasus yang dituduhkan kepada Sohibul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, Fahri sangat optimistis jika nantinya polisi segera meningkatkan status Sohibul Iman sebagai tersangka.
Baca Juga: Asap Kebakaran Gedung DPR Berasal dari Depan Ruangan Fahri Hamzah
Alasan Fahri yakin mantan koleganya di PKS itu bisa segera menyandang status tersangka, karena bukti-bukti yang diserahkan kepada polisi dianggap valid. Fahri telah memberikan barang bukti rekaman video saat Sohibul memberikan pernyataan yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Fahri juga sudah menyertakan pemberitaan media online perihal pernyataan Sohibul yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Lebih lanjut, Fahri menyampaikan, dari pasal yang dikenakan. Dia yakin sangat yakin jika tak lama lagi Sohibul bisa menjadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
Terkini
-
Jelang Natal 2025, 2 Ribu Paket Sembako Dibagikan Buat Pasukan Pelangi di Jakarta Barat
-
Luhut Bantah Keras! Tegaskan Tak Punya Kaitan Apapun dengan PT Toba Pulp Lestari
-
Menteri PPPA: Perempuan Alami Trauma Lebih Berat Usai Banjir Sumatra
-
Bertemu Luhut di Istana, Prabowo Setuju Bikin 'Bank Harta Karun' Hayati, Apa Fungsinya?
-
Tipu Lowongan Kerja Transjakarta, Pria 51 Tahun Raup Rp40 Juta dari 18 Korban
-
SPBU Banda Aceh Diawasi Ketat, Polisi Waspadai Penimbunan BBM hingga Antrean Panjang Pasca Bencana
-
Update Banjir Bandang Nagan Raya Aceh: 1.807 Rumah Warga Rusak, Ini Data Rincinya
-
Ketua MPR Ungkap Alasan Pemerintah Belum Naikkan Status Bencana di Sumatera
-
Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik
-
'Bapak-Ibu Tidak Sendiri', Momen Haru Gibran Tenangkan Korban Banjir Bandang di Agam