Suara.com - Polisi kembali memeriksa Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman, Rabu (21/3/2018) hari ini.
"Iya betul kami kembali periksa (Fahri Hamzah)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta kepada Suara.com.
Adi pun mengaku Fahri juga sudah memenuhi panggilan atas laporannya tersebut. Namun, Adi tak menjelaskan secara rinci pukul berapa Fahri tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sudah hadir," katanya.
Kedatangan Fahri ke Polda Metro Jaya ini merupakan kedua kalinya terkait laporan kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Adi pun menjelaskan pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Senin (19/3/2018).
Materi pemeriksaan terhadap Fahri masih berkaitan dengan laporan soal tuduhan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul Iman.
"Materi pemeriksaan sesuai dengan laporan beliau (Fahri Hamzah)," katanya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Fahri mengaku dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Belasan pertanyaan itu untuk mencari unsur pidana berkaitan dengan kasus yang dituduhkan kepada Sohibul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, Fahri sangat optimistis jika nantinya polisi segera meningkatkan status Sohibul Iman sebagai tersangka.
Baca Juga: Asap Kebakaran Gedung DPR Berasal dari Depan Ruangan Fahri Hamzah
Alasan Fahri yakin mantan koleganya di PKS itu bisa segera menyandang status tersangka, karena bukti-bukti yang diserahkan kepada polisi dianggap valid. Fahri telah memberikan barang bukti rekaman video saat Sohibul memberikan pernyataan yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Fahri juga sudah menyertakan pemberitaan media online perihal pernyataan Sohibul yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Lebih lanjut, Fahri menyampaikan, dari pasal yang dikenakan. Dia yakin sangat yakin jika tak lama lagi Sohibul bisa menjadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan