Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh terdakwa Aditya Anugrah Moha, Rabu (21/3/2018).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga orang saksi.
Salah satu di antaranya adalah Very Satria Dilapanga selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari Marlina Moha Siahaan, ibu dari Aditya Moha.
Dalam persidangan, Very dicecar oleh jaksa terkait adanya pernyataan Aditya tentang urusan non-teknis.
"Apakah saudara terdakwa pernah mendengar bahwa untuk urusan nonteknis ke PT (Pengadilan Tinggi), terdakwa yang urus?" tanya jaksa kepada Very di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Iya, karena kami hanya mengurus hal teknis hukum saja," jawab Very atas pertanyaan jaksa tersebut.
Mendengar jawaban Very, jaksa pun kembali mengajukan pertanyaan.
"Apakah itu maksudnya saudara terdakwa sendiri yang langsung mengurus ke Pengadilan Tinggi, untuk menemui Kepala Pengadilan Tinggi? Apakah saudara pernah mendengar bahwa saudara terdakwa ini mendirect, langsung," tanya Jaksa.
"Saya tidak mendengar itu. Yang saya tafsir soal urusan non-teknis itu, adalah terkait honor kami. Kami tafsir, untuk biaya penangan perkara Ibu Marlina itu, dana-dananya berasal dari Pak Aditya semua. Karena ini kan Ibunya Pak Aditya" kata Very.
Baca Juga: Sudiwardono Arahkan Aditya Buat Surat Penjelasan Status Marlina
"Memang ada disebut urusan lain, tapi tidak menyangkut urusan ke PT (Pengadilan Tinggi) itu. Itu terkait urusannya fee lawyer," Very menegaskan.
Very pun mengaku tidak tahu hubungan antara Aditya dengan Ketua PT Manado Sudiwardono. Bahkan dia mengatakan kata 'pjr' yang berarti 'panjaran' dalam komunikasi mereka bukan berarti panjaran uang untuk diberikan ke Pengadilan Tinggi.
"Kami tidak pernah bicara uang ke PT itu. Itu (pjr) yang dimaksud adalah panjaran honor," kata Very.
Sebelumnya, jaksa menduga bahwa istilah nonteknis yang disampaikan oleh Aditya adalah terkait urusan pemberian uang kepada Ketua Pengadilan Tinggi.
Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 80 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono.
Menurut jaksa, uang sebesar itu diberikan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan. Marlina yang adalah ibu terdakwa, terjerat dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.
Saat itu, Marlina yang divonis penjara lima tahun karena dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Berita Terkait
-
Sudiwardono Arahkan Aditya Buat Surat Penjelasan Status Marlina
-
Ini Hasil Investigasi TNI soal Kapal Kodam Jaya yang Tenggelam
-
Kesaksian Detik-detik Banjir Bandang Bandung Terjang Pemukiman
-
Banjir Bandang Bandung, Ijazah dan Surat Tanah Warga Tak Selamat
-
Warga: Banjir Bandang di Bandung Kini Terparah Sejak Tahun 1982
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
10 Sifat dan Karakter Wanita Cancer, Kenali Sisi Lembut hingga Keras Kepalanya
-
25 Link Twibbon Maulid Nabi 2026 Gratis, Bisa untuk Status WA dan Foto Profil
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding