Suara.com - PT Grand Ancol Hotel tampaknya langsung mematuhi keputusan Pemprov DKI Jakarta, untuk segera menutup hotel serta seluruh unit usahanya yang berada di bawah bendera nama ”Alexis” di Jalan RE Martadinata No 1, Jakarta Utara.
Gubernur DKI Anies Baswedan, Selasa (27/3), menegaskan telah meneken dan memberikan surat pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata milik Alexis, yakni nomor 596/2013 dan TDUP 3561/2013.
Anies lantas memberikan tenggat waktu bagi manajemen unit usaha Alexis untuk menutup total seluruh usahanya mulai Rabu (28/3/2018) hari ini.
Pantauan Suara.com, Rabu siang sekitar pukul 10.30 WIB, di depan gerbang Hotel Alexis ini telah terpasang spanduk besar berisi pengumuman penghentian seluruh kegiatan di dalam gedung berlantai tujuh tersebut.
"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan selama beberapa bulan belakangan ini. Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu 28 Maret 2018 seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi ini Jl RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi".
Namun, tidak tertera nama pihak yang bertanggung jawab atas isi spanduk tersebut.
Sementara di pintu lobi Alexis, masih dijaga oleh tiga orang petugas keamanan. Pintu lobi ditutup menggunakan dua patung ondel-ondel.
Nyaris tak tampak ada aktivitas berarti apa pun di kawasan Alexis, siang ini.
Baca Juga: Fahri Hamzah Dilaporkan Ketua PKS Jakarta ke Polda Metro Jaya
Sementara itu, Suara.com telah mencoba mengkonfirmasi pihak managemen Alexis via telpon dan pesan elektronik.
Namun, hingga berita ini diunggah, belum terjawab.
Pada gedung itu juga tak ada pihak managemen yang bisa dikonfirmasi mengenai penutupan Alexis ini.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemprov DKI Jakarta tak akan mengirimkan pasukan untuk menutup Hotel Alexis.
"Saya ingin tegaskan kami tidak kirim pasukan, kami kirim secarik kertas keputusan bahwa TDUP saudara dicabut titik. Taati itu karena wewenang itu ada pada surat tadi," kata Anies.
Dengan dicabutnya TDUP, seluruh kegiatan usaha di bawah naungan PT Grand Ancol Hotel resmi ditutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
KPK-Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi usai Portal Mitra Dapur MBG Ditutup, Mengapa?
-
Ledakan di SMA 72 Jakarta, Dasco Ungkap Kondisi Terkini Korban di Rumah Sakit
-
Diungkap Bu RT, 11 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Alami Gangguan Penglihatan dan Pendengaran
-
Tancap Gas Kumpulkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ini Arahan Prabowo!
-
Terduga Pelaku Pengeboman di SMAN 72 Jakarta Dikenal Pendiam, Suka Koleksi Gambar dan Foto Berdarah
-
Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Korban Bullying? Pengakuan Teman Sekolah Bikin Merinding
-
7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Pesan di Airsoft Gun Hingga Lokasi Dekat TNI AL
-
Gerindra Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional: Keduanya Pemimpin Berhasil
-
Breaking News! KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Jual Beli Jabatan
-
Bom Rakitan di SMAN 72 Jakarta, Saksi Mata: Ada Siswa Diduga Ingin Balas Dendam dan Bunuh Diri