Suara.com - Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif yang kini menjadi terdakwa, Nur Alam telah divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terhadap vonis tersebut, dia tidak menerimanya sehingga langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
"Atas rahmat Tuhan yang Maha Esa, saya menyatakan pada saat ini untuk langsung banding yang mulia," kata Nur Alam saat menanggapi vonis majelis hakim di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Nur Alam mengaku vonis yang diputuskan oleh Majelis hakim tidak adil. Padahal sebagai aparat negara, dia mengaku telah memberikan banyak kontribusi.
"Semoga yang mulia dapat merasakan ketidadilan yang saya rasakan. Yang mulia seharusnya patut mempertimbangkan posisi saya sebagai aparatur negara yang telah memberikan yang terbaik," katanya.
"Saya tanpa berkonsultasi dengan pengacara, saya menyatakan untuk banding yang mulia," lanjut Nur Alam.
Sebelumnya Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun dan didenda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar.
"Mengadili menyatakan terdakwa secara sah melawan hukum telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana dalam dakwaan satu alternatif kedua. Mwnjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Hakim juga mencabut hak politik Nur Alam selama lima tahun pasca menjalani masa hukumannya.
Nur Alam dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan Arseto Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Vonis tersebut lebih rendah enam tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut Nur Alam dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
Saksi Ungkap Alasan Pertamina Pilih Sewa Kapal Milik PT JMN
-
KPK Ungkap Detail Pelanggaran Ira Puspadewi Meski Sudah Direhabilitasi Presiden
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Digelar Hari Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026