Suara.com - Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif yang kini menjadi terdakwa, Nur Alam telah divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terhadap vonis tersebut, dia tidak menerimanya sehingga langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
"Atas rahmat Tuhan yang Maha Esa, saya menyatakan pada saat ini untuk langsung banding yang mulia," kata Nur Alam saat menanggapi vonis majelis hakim di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Nur Alam mengaku vonis yang diputuskan oleh Majelis hakim tidak adil. Padahal sebagai aparat negara, dia mengaku telah memberikan banyak kontribusi.
"Semoga yang mulia dapat merasakan ketidadilan yang saya rasakan. Yang mulia seharusnya patut mempertimbangkan posisi saya sebagai aparatur negara yang telah memberikan yang terbaik," katanya.
"Saya tanpa berkonsultasi dengan pengacara, saya menyatakan untuk banding yang mulia," lanjut Nur Alam.
Sebelumnya Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun dan didenda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar.
"Mengadili menyatakan terdakwa secara sah melawan hukum telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana dalam dakwaan satu alternatif kedua. Mwnjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Hakim juga mencabut hak politik Nur Alam selama lima tahun pasca menjalani masa hukumannya.
Nur Alam dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan Arseto Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Vonis tersebut lebih rendah enam tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut Nur Alam dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Sidang Kredit Macet Bongkar Dugaan Pengelolaan Ilegal Aset Sitaan Rp40 Miliar
-
Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
-
Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi
-
JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri
-
Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2