Suara.com - Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif yang kini menjadi terdakwa, Nur Alam telah divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terhadap vonis tersebut, dia tidak menerimanya sehingga langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
"Atas rahmat Tuhan yang Maha Esa, saya menyatakan pada saat ini untuk langsung banding yang mulia," kata Nur Alam saat menanggapi vonis majelis hakim di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Nur Alam mengaku vonis yang diputuskan oleh Majelis hakim tidak adil. Padahal sebagai aparat negara, dia mengaku telah memberikan banyak kontribusi.
"Semoga yang mulia dapat merasakan ketidadilan yang saya rasakan. Yang mulia seharusnya patut mempertimbangkan posisi saya sebagai aparatur negara yang telah memberikan yang terbaik," katanya.
"Saya tanpa berkonsultasi dengan pengacara, saya menyatakan untuk banding yang mulia," lanjut Nur Alam.
Sebelumnya Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun dan didenda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar.
"Mengadili menyatakan terdakwa secara sah melawan hukum telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana dalam dakwaan satu alternatif kedua. Mwnjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Hakim juga mencabut hak politik Nur Alam selama lima tahun pasca menjalani masa hukumannya.
Nur Alam dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan Arseto Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Vonis tersebut lebih rendah enam tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut Nur Alam dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini