Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah menerima dua laporan terkait kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Sukmawati Soekarnoputri.
Perihal pelaporan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengingatkan agar masyarakat bisa mengedepankan jalur musyawarah dan dialog sebelum melaporkan suatu perkara ke kepolisian.
"Kami mengingat masyarakat Indonesia ini adalah masa yang bermusyawarah, berdialog," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).
Menurutnya, polisi juga lebih memprioritaskan pendekatan restorative justice, yakni pendekatan yang lebih mengutamakan terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi korban dan pelaku tindak pidana.
Dalam kasus ini, kata dia polisi akan memediasi antara pelapor dan terlapor.
"Kami juga mengutamakan restorasi justice. Artinya penyelesaian di luar pengadilan, itu bisa kalau memang nanti dilakukan kita bisa melakukan itu," tuturnya.
Namun, Argo menyampaikan, upaya itu tak bisa dilakukan apabila pihak pelapor tetap meminta laporannya tetap dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Perihal kasus dugaan penistaan agama ini, polisi akan menentukan status Sukmawati saat dilakulan gelar perkara.
"Kalau tidak bisa dilakukan restorasi justice. Kalau memang itu suatu pidana nanti kami lakukan pemeriksaan. Kami gelarkan apakah nanti setelah melakukan pemeriksaan apakah ada unsur pidana atau tidak di situ (laporan kasus Sukmawati)," kata Argo.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jelang Partai Liverpool vs Manchester City
Meski Sukmawati telah melayangkan permintaan maaf ke masyarakat khususnya kepada umat muslim, Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari selaku pelapor tetap berkukuh tak akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
Sama halnya dengan Amron. Pengacara bernama Denny Andrian Kushidayat tetap meminta polisi untuk memproses secara hukum terkait laporannya terhadap Sukmawati.
Berita Terkait
-
Menteri Agama: Tak Berniat Hina Agama, Kita Maafkan Sukmawati
-
Sukmawati Minta Maaf, Dua Pelapor Tak Mau Cabut Perkara di Polisi
-
Laporkan Sukmawati ke Bareskrim, Tim Pembela Habib Rizieq Takbir!
-
Minta Maaf, Sukmawati: Saya Ingin Mewujudkan Cita-Cita Bung Karno
-
Status Sukmawati Ditentukan Usai Polisi Periksa Pelapor dan Ahli
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi