Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah menerima dua laporan terkait kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Sukmawati Soekarnoputri.
Perihal pelaporan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengingatkan agar masyarakat bisa mengedepankan jalur musyawarah dan dialog sebelum melaporkan suatu perkara ke kepolisian.
"Kami mengingat masyarakat Indonesia ini adalah masa yang bermusyawarah, berdialog," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).
Menurutnya, polisi juga lebih memprioritaskan pendekatan restorative justice, yakni pendekatan yang lebih mengutamakan terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi korban dan pelaku tindak pidana.
Dalam kasus ini, kata dia polisi akan memediasi antara pelapor dan terlapor.
"Kami juga mengutamakan restorasi justice. Artinya penyelesaian di luar pengadilan, itu bisa kalau memang nanti dilakukan kita bisa melakukan itu," tuturnya.
Namun, Argo menyampaikan, upaya itu tak bisa dilakukan apabila pihak pelapor tetap meminta laporannya tetap dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Perihal kasus dugaan penistaan agama ini, polisi akan menentukan status Sukmawati saat dilakulan gelar perkara.
"Kalau tidak bisa dilakukan restorasi justice. Kalau memang itu suatu pidana nanti kami lakukan pemeriksaan. Kami gelarkan apakah nanti setelah melakukan pemeriksaan apakah ada unsur pidana atau tidak di situ (laporan kasus Sukmawati)," kata Argo.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jelang Partai Liverpool vs Manchester City
Meski Sukmawati telah melayangkan permintaan maaf ke masyarakat khususnya kepada umat muslim, Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari selaku pelapor tetap berkukuh tak akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
Sama halnya dengan Amron. Pengacara bernama Denny Andrian Kushidayat tetap meminta polisi untuk memproses secara hukum terkait laporannya terhadap Sukmawati.
Berita Terkait
-
Menteri Agama: Tak Berniat Hina Agama, Kita Maafkan Sukmawati
-
Sukmawati Minta Maaf, Dua Pelapor Tak Mau Cabut Perkara di Polisi
-
Laporkan Sukmawati ke Bareskrim, Tim Pembela Habib Rizieq Takbir!
-
Minta Maaf, Sukmawati: Saya Ingin Mewujudkan Cita-Cita Bung Karno
-
Status Sukmawati Ditentukan Usai Polisi Periksa Pelapor dan Ahli
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan
-
Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta
-
DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya