Suara.com - Peredaran minuman keras oplosan kembali menelan korban jiwa. Seorang pelajar berinisial MR (20) dan lelaki 32 tahun berinisial A, tewas usai menegak miras oplosan di kawasan Jati Bening, Pondok Gede, Kota Bekasi.
"Iya korban (meninggal dunia)," kata Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kompol Erna Ruswing saat dikonformasi, Rabu (4/4/2018).
Dua korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Diduga kedua korban meninggal dunia usai berpesta miras pada Minggu (1/4/2018).
Selain MR dan A, tiga warga berinisial, D (21), ABT (47) dan AB (28) yang ikut berpesta miras turut mengalami gangguan kesadaran. Beruntung, ketiga nyawa warga itu masih bisa tertolong usai di larikan ke sejumlah rumah sakit.
Saat ini polisi masih memburu penjual miras oplosan yang menelan korban jiwa tersebut.
"Saat ini masih pengejaran," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 10 warga di sejumlah wilayah di Jakarta Timur meninggal dunia akibat miras oplosan.
Tewasnya warga akibat miras oplosan itu terjadi di beberapa lokasi yaitu di kawasan Duren Sawit, Pulogadung dan Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Korban sepuluh (yang meninggal dunia itu dari beberapa TKP. Meninggalnya di tiga rumah sakit (RS Islam Pondok Kopi, RSUD Matraman dan RS Persahabatan)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).
Baca Juga: Cegah Radikalisme, Ganjar-Yasin Mau Ulama Seleksi Buku di Perpus
Perihal banyaknya korban tewas akibat miras oplosan, Polres Metro Jakarta Timur telah membentuk tim khusus. Bahkan, kata Tony, sejak mendapatkan kabar 10 warga tewas, polisi langsung menyisir lokasi-lokasi peredaran miras di Jakarta Timur.
"Tadi malam kita ke beberapa warung kaki lima. Meski dengan kejadian kemarin td malam banyak tutup," kata Tony.
Selain di Jakarta Timur dan Bekasi, sebanyak 8 warga yang berasal dari Jagakarsa dan Depok turut mengalami nasib yang sama.
Beberapa warga yang tewas itu membeli miras di sebuah warung milik pria berinsial RS.
Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan RS sebagai tersangka akibat meninggalnya warga yang membeli miras oplosan hasil racikannya.
Dalam kasus ini, pria tamatan SMA itu dikenakan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Barang yang Menyebabkan Kematian Orang Lain. RS kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat