Suara.com - Peredaran minuman keras oplosan kembali menelan korban jiwa. Seorang pelajar berinisial MR (20) dan lelaki 32 tahun berinisial A, tewas usai menegak miras oplosan di kawasan Jati Bening, Pondok Gede, Kota Bekasi.
"Iya korban (meninggal dunia)," kata Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kompol Erna Ruswing saat dikonformasi, Rabu (4/4/2018).
Dua korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Diduga kedua korban meninggal dunia usai berpesta miras pada Minggu (1/4/2018).
Selain MR dan A, tiga warga berinisial, D (21), ABT (47) dan AB (28) yang ikut berpesta miras turut mengalami gangguan kesadaran. Beruntung, ketiga nyawa warga itu masih bisa tertolong usai di larikan ke sejumlah rumah sakit.
Saat ini polisi masih memburu penjual miras oplosan yang menelan korban jiwa tersebut.
"Saat ini masih pengejaran," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 10 warga di sejumlah wilayah di Jakarta Timur meninggal dunia akibat miras oplosan.
Tewasnya warga akibat miras oplosan itu terjadi di beberapa lokasi yaitu di kawasan Duren Sawit, Pulogadung dan Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Korban sepuluh (yang meninggal dunia itu dari beberapa TKP. Meninggalnya di tiga rumah sakit (RS Islam Pondok Kopi, RSUD Matraman dan RS Persahabatan)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).
Baca Juga: Cegah Radikalisme, Ganjar-Yasin Mau Ulama Seleksi Buku di Perpus
Perihal banyaknya korban tewas akibat miras oplosan, Polres Metro Jakarta Timur telah membentuk tim khusus. Bahkan, kata Tony, sejak mendapatkan kabar 10 warga tewas, polisi langsung menyisir lokasi-lokasi peredaran miras di Jakarta Timur.
"Tadi malam kita ke beberapa warung kaki lima. Meski dengan kejadian kemarin td malam banyak tutup," kata Tony.
Selain di Jakarta Timur dan Bekasi, sebanyak 8 warga yang berasal dari Jagakarsa dan Depok turut mengalami nasib yang sama.
Beberapa warga yang tewas itu membeli miras di sebuah warung milik pria berinsial RS.
Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan RS sebagai tersangka akibat meninggalnya warga yang membeli miras oplosan hasil racikannya.
Dalam kasus ini, pria tamatan SMA itu dikenakan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Barang yang Menyebabkan Kematian Orang Lain. RS kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Tak Ada Jalan, Perahu Jadi Andalan Siswa Berangkat Sekolah di Muara Gembong
-
Bengis! Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Disiksa Ibu Tiri Pakai Gayung dan Sikat Gigi
-
9 Hari Mencekam! Kisah Wanita di Bekasi Lolos dari Penyekapan Pacar yang Cemburu Buta
-
Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima Hakim: Allah Bersama dengan Kami
-
Balita Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Nyawa Melayang Akibat Luka Parah di Kepala
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Donald Trump: Amerika Serikat Menang Lawan Iran
-
Hartanya Terkuras, Putra Pengetik Naskah Proklamasi Hidup Sulit di Bekasi
-
Cara Mudah Punya Mobil Listrik Lewat Skema Pembiayaan Terbaru
-
Cinta yang Dibatasi atau Dijaga? Memahami Konsep Taaruf di Era Modern
-
Siapa Wasit Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol?
-
Di Mana Tempat Beli Sepatu New Balance Ori di Indonesia? Ini 4 Rekomendasi Toko Resminya
-
Wajah Malah Jerawatan dan Bruntusan Usai Eksfoliasi? Dokter Estetika Ingatkan Bahayanya
-
Bukan Sekadar Ubi: Pemprov Lampung Ingin Sulap 7,3 Juta Ton Singkong Menjadi Emas Hijau
-
IHSG Berpeluang Menguat ke 6.162, Reliance Sekuritas Unggulkan BBCA hingga SCMA
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Ampuh Angkat Minyak Berlebih