Suara.com - Sukmawati Soekarnoputri, putri mendiang Presiden pertama RI enggan berkomentar seusai menemui Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin.
Ia menemui pemimpin MUI untuk menyampaikan permohonan maaf lantaran puisi "Ibu Indonesia" gubahannya dianggap sejumlah pihak sebagai bentuk penistaan agama.
Seusai mencium tangan dan bersalaman dengan Ma'ruf, Sukmawati yang mengenakan batik berwarna cokelat dan selendang membalut kepalanya terburu-buru menghindar dari pertanyaan awak media.
"Permisi ya. Tidak (komentar). Sudah ya. No. No. No," ujar Sukmawati seraya berjalan keluar menuju lift gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Sukmawati terus berjalan meski awak media memberondong pertanyaan. Pertanyaan yang diajukan awak media di antaranya, perihal banyaknya laporan yang ditujukan kepadanya.
Selain itu, jurnalis juga mempertanyakan kesiapan dirinya kalau suatu saat dipanggil aparat kepolisian, hingga mengenai rencana demonstrasi terhadap dirinya.
"Tidak tahu. No. No. No (tak komentar). Nggak, nggak (nggak komentar)," kata Sukmawati yang langsung memasuki lift.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan, kedatangan Sukmawati untuk meminta maaf kepada publik melalui MUI mengenai kontroversi puisi ”Ibu Indonesia”.
"Ibu Sukma menemui kami dan meminta maaf. Dia berharap, permintaan maafnya bisa disampaikan juga kepada khalayak melalui kami. Dia memang tak berniat menghina dan menodai agama melalui puisi itu. Kami memakluminya,” kata Ma’ruf dalam konferensi pers seusai pertemuan.
Baca Juga: Amnesty International Minta KY Selidiki Hakim Agung Perkara Ahok
Untuk diketahui, gara-gara puisinya tersebut, Sukmawati telah dilaporkan dua individu ke Polda Metro Jaya, Selasa (3/4), atas dugaan penistaan agama.
Laporan pertama diajukan pengacara bernama Denny Andrian Kushidayat. Pelaporan itu dilakukan karena puisi ”Ibu Indonesia” ciptaan putri kandung Presiden petama RI Sukarno itu dianggap menyinggung agama Islam.
Denny melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain itu, Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari turut melaporkan Sukmawati dalam kasus yang sama. Terkait puisi tersebut, Amron melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.
Sementara Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur juga melaporkan Sukmawati ke Polda setempat pada hari yang sama.
(Suara.com)
Berita Terkait
-
MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
-
MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026
-
Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah