Suara.com - Sukmawati Soekarnoputri, putri mendiang Presiden pertama RI enggan berkomentar seusai menemui Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin.
Ia menemui pemimpin MUI untuk menyampaikan permohonan maaf lantaran puisi "Ibu Indonesia" gubahannya dianggap sejumlah pihak sebagai bentuk penistaan agama.
Seusai mencium tangan dan bersalaman dengan Ma'ruf, Sukmawati yang mengenakan batik berwarna cokelat dan selendang membalut kepalanya terburu-buru menghindar dari pertanyaan awak media.
"Permisi ya. Tidak (komentar). Sudah ya. No. No. No," ujar Sukmawati seraya berjalan keluar menuju lift gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Sukmawati terus berjalan meski awak media memberondong pertanyaan. Pertanyaan yang diajukan awak media di antaranya, perihal banyaknya laporan yang ditujukan kepadanya.
Selain itu, jurnalis juga mempertanyakan kesiapan dirinya kalau suatu saat dipanggil aparat kepolisian, hingga mengenai rencana demonstrasi terhadap dirinya.
"Tidak tahu. No. No. No (tak komentar). Nggak, nggak (nggak komentar)," kata Sukmawati yang langsung memasuki lift.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan, kedatangan Sukmawati untuk meminta maaf kepada publik melalui MUI mengenai kontroversi puisi ”Ibu Indonesia”.
"Ibu Sukma menemui kami dan meminta maaf. Dia berharap, permintaan maafnya bisa disampaikan juga kepada khalayak melalui kami. Dia memang tak berniat menghina dan menodai agama melalui puisi itu. Kami memakluminya,” kata Ma’ruf dalam konferensi pers seusai pertemuan.
Baca Juga: Amnesty International Minta KY Selidiki Hakim Agung Perkara Ahok
Untuk diketahui, gara-gara puisinya tersebut, Sukmawati telah dilaporkan dua individu ke Polda Metro Jaya, Selasa (3/4), atas dugaan penistaan agama.
Laporan pertama diajukan pengacara bernama Denny Andrian Kushidayat. Pelaporan itu dilakukan karena puisi ”Ibu Indonesia” ciptaan putri kandung Presiden petama RI Sukarno itu dianggap menyinggung agama Islam.
Denny melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain itu, Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari turut melaporkan Sukmawati dalam kasus yang sama. Terkait puisi tersebut, Amron melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.
Sementara Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur juga melaporkan Sukmawati ke Polda setempat pada hari yang sama.
Berita Terkait
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Tak Hanya MUI, KH Maruf Amin Juga Mundur dari Ketua Dewan Syuro PKB, Ini Alasannya
-
Maruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya di MUI, Ada Apa?
-
Geger PBNU: Klaim Restu Ma'ruf Amin Dibantah Keras Keluarga, Siapa yang Sah?
-
Soal Fatwa MUI Rumah dan Sembako Tak Boleh Dipajaki, DPR Siap Tanya Menkeu: Sudah Jadi Masukan?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?