Suara.com - Mabes Polri masih mengumpulkan sejumlah keterangan untuk menindaklanjuti kasus puisi “Ibu Indonesia” karya Sukmawati Soekarnoputri, yang dilaporkan sejumlah kelompok atas dugaan penistaan agama.
"Prinsipnya, kami sedang meminta keterangan dari pihak terkait. Polri akan terus mengawal. Saat ini tahapan penyelidikan dilakukan, keterangan akan kami minta dan putuskan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir jenderal Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Iqbal menuturkan, tak menutup kemungkinan memanggil sejumlah ulama untuk dimintakan keterangan sebagai saksi.
Polisi juga akan meminta pendapat sejumlah ahli bahasa mengenai puisi kontroversial tersebut.
Karenanya, Iqbal mengakyi belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana dalam puisi tersebut.
Untuk diketahui, meski Sukmawati telah meminta maaf, sejumlah pelapor tetap berkukuh agar putri mendiang Presiden pertama RI Soekarno itu diproses secara hukum.
Berita Terkait
-
Sastra yang Distigma Anti Islam, dari Gatholoco hingga Sukmawati
-
Cuti, Wakapolres Lombok Tengah Tembak Mati Adik Ipar
-
Pingsan, 23 Pendemo Anti Puisi Sukmawati Langsung Dikasih Makan
-
GP Ansor Cabut Laporan Polisi soal Puisi Sukmawati Soekarnoputri
-
Massa Anti Puisi Sukmawati Gelar Demonstrasi di Bareskrim Polri
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Indef Sebut Tantangan Perbankan Ada di Daya Beli, Bukan Soal Likuiditas
-
5 Fakta Kartu Liputan Wartawan Dicabut Gara-gara Tanya MBG ke Prabowo
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana