Suara.com - Mantan wartawan Metro TV, Muhammad Hilman Mattauch, dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, Senin (9/4/2018).
Hilman adalah sopir mobil yang ditumpangi Setya Novanto saat kecelakaan tunggal menabrak tiang di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, 16 November 2017 malam.
Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan kepada Hilman terkait kondisi tiang listrik yang ditabrak oleh mobilnya.
"Waktu ditabrak itu, tiang listriknya rusak tidak?" kata Hakim kepada Hilman di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hilman mengakui tidak mengetahui kondisi tiang tersebut. Sebab saat itu, dia tidak bisa memperhatikan tiang listriknya.
"Saya tak tahu yang mulia, saya tidak memperhatikannya," jawab Hilman.
Meski sudah dijawab, majelis hakim masih penasaran. Karena itu, hakim kembali menanyakan hal tersebut kepadanya.
"Kan mobil saudara rusak, tiang listriknya rusak tidak?," tanya Hakim.
Namun, atas pertanyaan hakim tersebut, Hilman tetap menjawab dengan kalimat yang sama. Hilman mengakui tidak sempat memperhatikan kondisi tiang listrik yang ditabrak mobilnya.
Baca Juga: Hadapi Yangon, Bali United Bawa 20 Pemain ke Myanmar
"Iya, yang mulia, tapi saya tidak memperhatikannya," kata Hilman.
Bahkan, mantan Ketua Koordinator Wartawan DPR RI tersebut mengatakan yang ditabrak mobilnya tersebut bukan tiang listrik.
"Bukan (tiang listrik). Seingat saya itu tiang lampu penerangan jalan," kata Hilman.
Dalam perkara ini, Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dia dan Fredrich Yunadi disebut merekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Setnov Mengaku Pingsan, Dokter Nadia: Cuma Cedera Ringan kok
-
Dokter: Tak Ada Benjolan di Dahi Setnov, Apalagi Sebesar Bakpao
-
Dokter Toyibi: Setnov Sehat saat Diperiksa Usai Kecelakaan
-
Rintangi Penyidikan Setnov, Jaksa Hadirkan Eks Wartawan Metro TV
-
Klaim Terus Dipersulit KPK, Fredrich Yunadi Minta Pindah Rutan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya