Suara.com - Mantan wartawan Metro TV, Muhammad Hilman Mattauch, dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, Senin (9/4/2018).
Hilman adalah sopir mobil yang ditumpangi Setya Novanto saat kecelakaan tunggal menabrak tiang di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, 16 November 2017 malam.
Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan kepada Hilman terkait kondisi tiang listrik yang ditabrak oleh mobilnya.
"Waktu ditabrak itu, tiang listriknya rusak tidak?" kata Hakim kepada Hilman di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hilman mengakui tidak mengetahui kondisi tiang tersebut. Sebab saat itu, dia tidak bisa memperhatikan tiang listriknya.
"Saya tak tahu yang mulia, saya tidak memperhatikannya," jawab Hilman.
Meski sudah dijawab, majelis hakim masih penasaran. Karena itu, hakim kembali menanyakan hal tersebut kepadanya.
"Kan mobil saudara rusak, tiang listriknya rusak tidak?," tanya Hakim.
Namun, atas pertanyaan hakim tersebut, Hilman tetap menjawab dengan kalimat yang sama. Hilman mengakui tidak sempat memperhatikan kondisi tiang listrik yang ditabrak mobilnya.
Baca Juga: Hadapi Yangon, Bali United Bawa 20 Pemain ke Myanmar
"Iya, yang mulia, tapi saya tidak memperhatikannya," kata Hilman.
Bahkan, mantan Ketua Koordinator Wartawan DPR RI tersebut mengatakan yang ditabrak mobilnya tersebut bukan tiang listrik.
"Bukan (tiang listrik). Seingat saya itu tiang lampu penerangan jalan," kata Hilman.
Dalam perkara ini, Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dia dan Fredrich Yunadi disebut merekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Setnov Mengaku Pingsan, Dokter Nadia: Cuma Cedera Ringan kok
-
Dokter: Tak Ada Benjolan di Dahi Setnov, Apalagi Sebesar Bakpao
-
Dokter Toyibi: Setnov Sehat saat Diperiksa Usai Kecelakaan
-
Rintangi Penyidikan Setnov, Jaksa Hadirkan Eks Wartawan Metro TV
-
Klaim Terus Dipersulit KPK, Fredrich Yunadi Minta Pindah Rutan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon