Suara.com - PT Soho Industri Pharmasi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh karyawannya Herlina Permatasari pada Senin (9/4/2018). Pasalnya, perusahaan tersebut melakukan proses pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa berkomunikasi dengannya.
Pendaftaran gugatan tersebut diserahkan oleh Herlina Rudhi Mukhtar sebagai perwakilan dari Steven KHO & Associates yang menjadi tim kuasa hukumnya.
"Sebagai akibat dari tindakan tidak adil PT Soho Industri Pharmasi, klien kami mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan Kerja yang telah terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Rudhi di Gedung PN Jakarta Pusat.
Rudhi mengatakan alasan demi restrukturisasi atau efisiensi yang dijadikan dasar pemutusan hubungan oleh perusahaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan. Pasalnya, Herlina telah bekerja pada kelompok perusahaan Soho Global Health dan (terakhir di PT Soho Industri Pharmasi) selama hampir lima belas tahun.
"PT Soho Ibdustri Pharmasi bahkan tidak bersedia untuk membayarkan pesangon kepada klien kami dan melaksanakan anjuran suku dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Timur, padahal sudah menyatakan akan melaksanakan anjuran pada tahap mediasi terakhir," jelasnya.
Oleh karena itu, dia berharap setelah digugat ke pengadilan, kliennya mendapatkan haknya dari perusahaan dimana dia bekerja.
Berita Terkait
-
Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!
-
Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang
-
Badai PHK Hantam 88 Ribu Pekerja Sepanjang 2025: Jawa Barat dan Jawa Tengah Paling Babak Belur
-
Buruh Kembali Demo Besok: Dari Masalah Upah, Tolak Pilkada via DPRD Hingga Copot Wamenaker
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Tak Goyahkan Pedagang Bakso
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
-
Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
-
Tuntaskan Kunjungan di Swiss, Prabowo Lanjut Bertemu Macron di Paris
-
Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur