Suara.com - Pagi itu suasana di Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur berbeda dari biasanya.
Puluhan pasukan TNI baik dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara dan TNI Angkatan Laut berkumpul di desa yang berbatasan langsung dengan wilayah kawasan konflik lahan antara Warga Indonesia di desa itu dengan warga dari Timor Leste.
Ketika jurnalis Antara tiba di tengah keramaiannya itu, duduk seorang wanita separuh baya bernama Elisabeth Bois Lilis (48), mengenakan baju motif berwarna merah muda.
Pada bahu kirinya ada sepotong selendang yang digunakan melingkar dari mulai bahu hingga bagian bawah perutnya.
"Kalau ada anak saya yang ketiga pasti dia akan senang sekali melihat TNI-TNI ini," kata Elisabeth dengan suara agak melirih dan muka muram.
Ia mengakui anak ketikanya itu meninggal saat berusia tiga tahun, karena minimnya perawatan di puskesmas yang ada di desa tersebut.
Anaknya bernama Ansel itu meninggal karena terserang demam berdarah setahun yang lalu, ketika hendak dirujuk ke rumah sakit umum WZ Johanes Kupang.
Sambil menarik nafasnya saat kali pertama terkena sakit, ia dan suaminya berpikir bahwa hanya sakit biasa.
Namun, selang empat hari, panas badanya makin tinggi sehingga pihak Puskesmas setempat menganjurkan untuk dirujuk ke Kota Kupang karena fasilitas kesehatan di sana lengkap.
Baca Juga: Ada Unsur Pidana Terkait Tumpahan Minyak Pertamina di Balikpapan
Elisabeth dan suaminya bersepakat untuk secepatnya membawa ke Kupang. Jarak tempuh dari desa Netemnanu Utara menuju Kota kupang, diperkirakan mencapai 190 kilometer.
"Saat itu masih musim hujan. Anak saya meninggal saat kami hendak menyeberang sungai besar, karena memang tak ada jembatan di daerah ini. Kami terpaksa bermalam di tengah hutan sambil menunggu air sungai surut, namun anak saya daya tahan tubuhnya tidak kuat sehingga tak tertolongkan," ceritanya sambil meneteskan air mata.
Daerah Amfoang, Kabupaten Kupang jalur transportasi daratnya memang sangat memprihatinkan.
Bagaimana tidak, perjalanan darat dari Kota Kupang menuju Amfoang yang seharusnya ditempuh dalam waktu tiga sampai empat jam malah harus sampai 12 jam perjalanan.
Pasalnya, kondisi jalan di daerah itu sudah sangat memprihatikannya, bahkan bisa dikatakan bukan lagi sebuah jalan.
Elisabeth kembali menarik nafas dalam-dalam. Sambil mengelus-ngelus rambut anak perempuannya, ia mengaku merasa bahwa pemerintah sepertinya tak memedulikan kondisi jalan di daerah itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK