Suara.com - Pengamat politik The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono menilai langkah penting yang perlu dilakukan partai politik saat ini adalah penetapan secara resmi koalisi partai pengusung dalam Pilpres 2019.
"Sebelum menentukan nama pasangan cawapres, saat ini yang paling penting adalah menetapkan secara resmi koalisi partai pengusung," ujar Arfianto dalam ketetangannya di Jakarta, Senin (16/4/2018).
Arfianto mengatakan ketentuan koalisi ini diatur dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan, pasangan calon pada Pemilu 2019 diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.
Menurut dia, konsekuensi aturan ini, jika dikaitkan dengan nama calon wakil presiden adalah kandidat calon wakil presiden harus dipilih berdasarkan kesepakatan atau konsensus bersama koalisi.
Dengan demikian langkah pertama yang perlu dilakukan adalah meresmikan koalisi partai pengusung.
Sejauh ini dua nama yang diperkirakan maju sebagai bakal calon presiden 2019 adalah Joko Widodo selaku petahana dan Prabowo Subianto.
Dia mengatakan partai politik yang telah secara resmi mendukung Jokowi adalah PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Perindo, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sedangkan Prabowo Subianto resmi didukung Gerindra dan PKS. Sementara PKB, PAN serta Demokrat belum menentukan sikapnya.
Dia menekankan dengan semakin dekatnya jadwal pendaftaran capres dan cawapres, maka para kandidat harus segera menentukan pasangannya, yang dalam hal ini harus dimulai dengan peresmian partai koalisi pengusung.
Berdasarkan jadwal, pendaftaran capres dan cawapres akan dimulai pada 4-10 Agustus 2018. Lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pada 5-13 Agustus 2018.
Selanjutnya penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan pada 20 September 2018. Kemudian 21 September 2018 dilakukan penetapan nomor urut. (Antara)
Berita Terkait
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?
-
KPK Ungkap Celah Tata Kelola Partai, Soroti Ketiadaan Pengawas Kaderisasi
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum
-
BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu
-
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026