Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia melaporkan hasil pemeriksaan terkait PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours) yang diduga menyelewengkan dana puluhan ribu calon jamaah umroh senilai Rp1,8 triliun.
Dalam pertemuan tersebut Ombudsman RI diwakili Ahmad Suedy, Menteri Agama Hakim Saifuddin, dan perwakilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Ahmad mengatakan, Ombudsman RI menemukan empat maladministrasi yang dilakukan Kementerian Agama dalam pengawasan penyelenggaraan layanan ibadah umroh yang dilakukan Abu Tours.
Pertama, Kementerian Agama tidak kompeten dan efektif dalam pengawasan yang dilakukan terhadap kinerja Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
"Sehingga banyak jamaah umroh yang gagal berangkat dan tidak memperoleh penggantian biaya dari PPIU," kata Ahmad di Ombudsman RI.
Kemudian kedua, Kementerian Agama melakukan pengabaian kewajiban hukum karena lambat dalam memberikan sanksi terhadap PPIU, yang gagal memberangkatkan jamaah, penipuan, dan penggelapan dana jamaah.
"Itu juga terjadi maladaministrasi berupa penyimpangan prosedur dengan membiarkan transaksi antar calon jamaah dengan PPIU tanpa kontrak tertulis yang dapat merugikan calon jamaah umroh," ujar Ahmad.
Terakhir, bentuk maladaministrasi yang dilakukan Kementerian Agama melakukan penyalahgunaan wewenang dengan izin untuk Abu Tours sudah dicabut. Tapi dapat masih memberangkatkan jamaah.
"Itu kementerian agama masih memberikan kesempatan Abu Tours untuk memberangkatkan calon jamaah secara ilegal setelah izinnya dicabut dengan penambahan biaya bagi calon jamaah umroh," kata Ahmad.
Baca Juga: Kisah Mereka yang Berjibaku untuk Umrah Tapi Digagalkan Abu Tours
Berita Terkait
-
Waspada Ancaman di Tanah Suci: Mengapa Meningitis Jadi Momok Jemaah Haji dan Umrah Indonesia?
-
Pesawat Haji Tak Lagi Terbang Kosong? Begini Rencana Ambisius Pemerintah...
-
Dendam usai Bebas? Ini Dalih Tom Lembong Laporkan Auditor BPK ke Ombdusman RI
-
Pertamina Patra Niaga Dapat Apresiasi Ombudsman atas Kepatuhan Distribusi LPG di Pangkalan
-
Vaksin Polio Jadi Syarat Wajib Calon Jamaah Haji, Ini Alasannya
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?