Suara.com - Dua mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Salatiga yang tepergok berhubungan intim di dalam masjid, tidak ditahan oleh aparat Polres Semarang, Jawa Tengah.
Mereka hanya dikenakan wajib lapor ke Mapolres Semarang, Jawa Tengah. Keduanya, wajib datang ke mapolres dua kali dalam sepekan.
“Mulai hari ini, kedua mahasiswa itu dikenai wajib lapor. Mereka harus lapor ke Mapolres Semarang dua kali sepekan, yakni Selasa dan Kamis,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Semarang Ajun Komisaris Teguh Susilo Hadi, kepada Semarangpos.com—jaringan Suara.com, Kamis (19/4/2018).
Sebelumnya, kedua mahasiswa yang diduga kuat mengenyam pendidikan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga itu ketahuan berbuat tidak senonoh di dalam Masjid At-Taqwa yang terletak di Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Satu mahasiswa berinisial MWJ (22) warga Dusun Jetis, RT 003/RW 006, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Sementara pasangannya, FM (23), warga Dusun Bayo RT 004/RW 006, Desa Ledokdawan, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan. Mereka berzina di dalam masjid pada Senin (9/4/2018).
Tak ada yang tahu perbuatan kedua mahasiswa yang juga berstatus santri di pondok pesantren Kabupaten Semarang itu.
Meski demikian, perbuatan bejat keduanya terekam kamera circuit closed television (CCTV) yang ada di masjid.
Saat hendak merusak kamera CCTV masjid itu, Jumat (13/4/2018), keduanya ditangkap warga dan digelandang ke Mapolres Semarang.
Baca Juga: Bareskrim Investigasi Laporan Puisi Sukmawati se-Indonesia
Video mesum kedua mahasiswa itu pun lantas tersebar di jejaring media sosial dan sempat menjadi viral.
Dalam video itu, kedua terbukti melakukan perbuatan zina di masjid. Bahkan, keduanya meninggalkan sisa-sisa perbuatan tidak senonoh mereka di masjid itu, seperti alat kontrasepsi bekas pakai.
“Keduanya sudah menjalani pemeriksaan. Kami juga sudah memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait, seperti pengurus masjid dan warga. Sekarang, kedua mahasiswa itu kami kembalikan ke orang tua dan hanya dikenai wajib lapor. Kami berupaya agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” beber Teguh.
Sementara pihak otoritas kampus kedua mahasiswa yang video mesumnya sempat viral di medsos itu hingga kini belum memberikan pernyataan.
Status kedua pelaku mesum itu juga belum diputuskan, apakah tetap menjadi mahasiswa ataukah dikeluarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Teriakan Histeris Anak Pulang Kerja Ungkap Kematian Misterius Satu Keluarga di Warakas
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh
-
Anggaran Besar, Celah Lebar: Mengapa Pendidikan Selalu Jadi Lahan Basah Korupsi?
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan
-
Proyek Pengendali Banjir Fatmawati Dimulai, Jalan H. Nawi Bakal Menyempit Selama Setahun
-
Begini Situasi Manggarai Sore Tadi, Tawuran Warga yang Bikin Rute Transjakarta Dialihkan
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM