Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Hal ini terkait Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dikeluarkan pemerintah dinilai tidak berpihak pada tenaga kerja lokal.
"Sangat tidak benar jika Perpres TKA dianggap tidak berpihak pada TKI. Faktanya, Perpres TKA justru menjadi instrumen untuk menggenjot penciptaan lapangan kerja melalui skema investasi," ujar Hanif kepada wartawan, Jumat (20/4/2018).
Hanif menerangkan dengan adanya investasi sudah pasti akan menciptakan lapangan pekerjaan dan ekonomi bangsa Indonesia bisa bergerak cepat.
"Kita perlu investasi karena kita nggak bisa mengandalkan APBN," kata dia.
Menurutnya, Perpres TKA hanya memberikan kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasi perizinan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai proses perizinan yang ada terlalu berbelit-belit.
"Asal tahu saja, perizinan yang berbelit-belit itu bukan hanya terkait TKA, tapi juga izin-izin lain terkait investasi maupun pelayanan publik. Presiden ingin semua disederhanakan dan diperbaiki agar lebih cepat dan efisien," jelas Hanif.
Ia tidak ingin perizinan yang selama ini dinilai berbelit-belit nantinya bisa menghambat investasi.
"Kenapa harus disederhanakan? Agar investasi meningkat dan lapangan kerja meningkat. Agar daya saing kita sebagai bangsa juga meningkat, karena kita masih kalah dengan negara-negara tetangga di ASEAN," katanya.
Hanif meminta semua pihak tidak salah paham terbitnya Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang TKA itu. Selain itu ia juga tidak ingin isu ini dimainkan oleh lawan politik yang tidak suka dengan Presiden Joko Widodo di tahun politik.
Baca Juga: Jeritan Mencekam, TKI Ilegal Berjuang Hidup di Tengah Lautan
"Jangan pula digoreng-goreng untuk menakuti rakyat dan mengadu-domba. Perpres TKA tidak membebaskan orang asing masuk dan bekerja di Indonesia. Ia hanya memberi kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasinya agar tidak berbelit-belit," kata dia.
Ia menegaskan tenaga kerja asing yang masuk ke tanah air tetap harus memenuhi syarat tertentu, sebagai bentuk pengendalian negara atas TKA.
TKA yang boleh bekerja di Indonesia, kata dia, harus memiliki pendidikan tinggi. Kemudian mereka harus memiliki jabatan menengah ke atas atau setingkat manager.
"Masa kerja tertentu, harus bayar levy dan lain-lain. Jadi, nggak bisa seenaknya. Pekerja kasar yang dulu terlarang, sekarang juga tetap terlarang. Pengawasan di lapangan juga jalan dan terus diperkuat," kata dia.
"Jadi, tolonglah nggak usah diributkan. Di tahun politik ini, mari sama-sama kita jaga agar suasana kebangsaan lebih kondusif. Pemerintah pastilah berpihak pada rakyat sendiri," jelas Hanif.
Selain Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono sebelumnya mengajak Presiden Jokowi dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk debat terbuka mengenai Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Ia menyebut aturan itu merugikan tenaga kerja dalam negeri.
"Kalau mau debat, debat saja terbuka, Pak Jokowi suruh debat saja. Semuanya lah kalau perlu, sama Pak Luhut, ya Pak Luhut saja sekalian," ujar Ferry di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Ferry menilai Perpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, ia menilao Perpres ini juga tidak sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945, karena banyak TKA khususnya dari Cina yang tak memiliki keterampilan khusus bekerja di Indonesia.
Berita Terkait
-
Jeritan Mencekam, TKI Ilegal Berjuang Hidup di Tengah Lautan
-
Telat Bayar Listrik, Fadli Zon Singgung Rakyat Makin Susah
-
Fadli Zon: Prabowo Bahas Pilpres 2019 dengan PKS Pekan Depan
-
Akhirnya Mengaku Menunggak Listrik, Fadli Zon: Listrik Mahal
-
Ferry Tantang Jokowi Debat Soal TKA, Istana: Baca Dulu Perpresnya
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara