Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Hal ini terkait Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dikeluarkan pemerintah dinilai tidak berpihak pada tenaga kerja lokal.
"Sangat tidak benar jika Perpres TKA dianggap tidak berpihak pada TKI. Faktanya, Perpres TKA justru menjadi instrumen untuk menggenjot penciptaan lapangan kerja melalui skema investasi," ujar Hanif kepada wartawan, Jumat (20/4/2018).
Hanif menerangkan dengan adanya investasi sudah pasti akan menciptakan lapangan pekerjaan dan ekonomi bangsa Indonesia bisa bergerak cepat.
"Kita perlu investasi karena kita nggak bisa mengandalkan APBN," kata dia.
Menurutnya, Perpres TKA hanya memberikan kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasi perizinan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai proses perizinan yang ada terlalu berbelit-belit.
"Asal tahu saja, perizinan yang berbelit-belit itu bukan hanya terkait TKA, tapi juga izin-izin lain terkait investasi maupun pelayanan publik. Presiden ingin semua disederhanakan dan diperbaiki agar lebih cepat dan efisien," jelas Hanif.
Ia tidak ingin perizinan yang selama ini dinilai berbelit-belit nantinya bisa menghambat investasi.
"Kenapa harus disederhanakan? Agar investasi meningkat dan lapangan kerja meningkat. Agar daya saing kita sebagai bangsa juga meningkat, karena kita masih kalah dengan negara-negara tetangga di ASEAN," katanya.
Hanif meminta semua pihak tidak salah paham terbitnya Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang TKA itu. Selain itu ia juga tidak ingin isu ini dimainkan oleh lawan politik yang tidak suka dengan Presiden Joko Widodo di tahun politik.
Baca Juga: Jeritan Mencekam, TKI Ilegal Berjuang Hidup di Tengah Lautan
"Jangan pula digoreng-goreng untuk menakuti rakyat dan mengadu-domba. Perpres TKA tidak membebaskan orang asing masuk dan bekerja di Indonesia. Ia hanya memberi kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasinya agar tidak berbelit-belit," kata dia.
Ia menegaskan tenaga kerja asing yang masuk ke tanah air tetap harus memenuhi syarat tertentu, sebagai bentuk pengendalian negara atas TKA.
TKA yang boleh bekerja di Indonesia, kata dia, harus memiliki pendidikan tinggi. Kemudian mereka harus memiliki jabatan menengah ke atas atau setingkat manager.
"Masa kerja tertentu, harus bayar levy dan lain-lain. Jadi, nggak bisa seenaknya. Pekerja kasar yang dulu terlarang, sekarang juga tetap terlarang. Pengawasan di lapangan juga jalan dan terus diperkuat," kata dia.
"Jadi, tolonglah nggak usah diributkan. Di tahun politik ini, mari sama-sama kita jaga agar suasana kebangsaan lebih kondusif. Pemerintah pastilah berpihak pada rakyat sendiri," jelas Hanif.
Selain Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono sebelumnya mengajak Presiden Jokowi dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk debat terbuka mengenai Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Ia menyebut aturan itu merugikan tenaga kerja dalam negeri.
Berita Terkait
-
Jeritan Mencekam, TKI Ilegal Berjuang Hidup di Tengah Lautan
-
Telat Bayar Listrik, Fadli Zon Singgung Rakyat Makin Susah
-
Fadli Zon: Prabowo Bahas Pilpres 2019 dengan PKS Pekan Depan
-
Akhirnya Mengaku Menunggak Listrik, Fadli Zon: Listrik Mahal
-
Ferry Tantang Jokowi Debat Soal TKA, Istana: Baca Dulu Perpresnya
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Kena Getahnya, Megawati Masih Jadi Saksi Usai Asetnya Disita Kejagung di Kasus TPPU Bos Sritex
-
Pamulang Diguncang Ledakan, Puslabfor Polri Turun Tangan, 7 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit!
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden, Heboh di Medsos!
-
Pramono Anung Bicara Kasus Campak di Jakarta, Ada Peningkatan?
-
Kejagung Umumkan Pengambilalihan Lahan Sawit Ilegal, Luasannya Lebih Besar dari Pulau Bali
-
LPDP Panen Kritik: Persyaratan Berbelit, Data Penerima Tidak Transparan?
-
KPK Dalami Pesan WhatsApp Soal Persekongkolan Tersangka Kasus JTTS
-
Desak Rombak UU Pemilu, Yusril Sebut Kualitas DPR Merosot Akibat Sistem Pemilu yang Transaksional
-
Periksa Kapusdatin BP Haji, KPK Cecar Soal Jemaah Haji Khusus yang Bisa Langsung Berangkat
-
Indonesia Target 100 GW Energi Surya: Apa Artinya bagi Ekonomi dan Keadilan Iklim?