Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Hal ini terkait Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dikeluarkan pemerintah dinilai tidak berpihak pada tenaga kerja lokal.
"Sangat tidak benar jika Perpres TKA dianggap tidak berpihak pada TKI. Faktanya, Perpres TKA justru menjadi instrumen untuk menggenjot penciptaan lapangan kerja melalui skema investasi," ujar Hanif kepada wartawan, Jumat (20/4/2018).
Hanif menerangkan dengan adanya investasi sudah pasti akan menciptakan lapangan pekerjaan dan ekonomi bangsa Indonesia bisa bergerak cepat.
"Kita perlu investasi karena kita nggak bisa mengandalkan APBN," kata dia.
Menurutnya, Perpres TKA hanya memberikan kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasi perizinan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai proses perizinan yang ada terlalu berbelit-belit.
"Asal tahu saja, perizinan yang berbelit-belit itu bukan hanya terkait TKA, tapi juga izin-izin lain terkait investasi maupun pelayanan publik. Presiden ingin semua disederhanakan dan diperbaiki agar lebih cepat dan efisien," jelas Hanif.
Ia tidak ingin perizinan yang selama ini dinilai berbelit-belit nantinya bisa menghambat investasi.
"Kenapa harus disederhanakan? Agar investasi meningkat dan lapangan kerja meningkat. Agar daya saing kita sebagai bangsa juga meningkat, karena kita masih kalah dengan negara-negara tetangga di ASEAN," katanya.
Hanif meminta semua pihak tidak salah paham terbitnya Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang TKA itu. Selain itu ia juga tidak ingin isu ini dimainkan oleh lawan politik yang tidak suka dengan Presiden Joko Widodo di tahun politik.
Baca Juga: Jeritan Mencekam, TKI Ilegal Berjuang Hidup di Tengah Lautan
"Jangan pula digoreng-goreng untuk menakuti rakyat dan mengadu-domba. Perpres TKA tidak membebaskan orang asing masuk dan bekerja di Indonesia. Ia hanya memberi kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasinya agar tidak berbelit-belit," kata dia.
Ia menegaskan tenaga kerja asing yang masuk ke tanah air tetap harus memenuhi syarat tertentu, sebagai bentuk pengendalian negara atas TKA.
TKA yang boleh bekerja di Indonesia, kata dia, harus memiliki pendidikan tinggi. Kemudian mereka harus memiliki jabatan menengah ke atas atau setingkat manager.
"Masa kerja tertentu, harus bayar levy dan lain-lain. Jadi, nggak bisa seenaknya. Pekerja kasar yang dulu terlarang, sekarang juga tetap terlarang. Pengawasan di lapangan juga jalan dan terus diperkuat," kata dia.
"Jadi, tolonglah nggak usah diributkan. Di tahun politik ini, mari sama-sama kita jaga agar suasana kebangsaan lebih kondusif. Pemerintah pastilah berpihak pada rakyat sendiri," jelas Hanif.
Selain Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono sebelumnya mengajak Presiden Jokowi dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk debat terbuka mengenai Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Ia menyebut aturan itu merugikan tenaga kerja dalam negeri.
Berita Terkait
-
Jeritan Mencekam, TKI Ilegal Berjuang Hidup di Tengah Lautan
-
Telat Bayar Listrik, Fadli Zon Singgung Rakyat Makin Susah
-
Fadli Zon: Prabowo Bahas Pilpres 2019 dengan PKS Pekan Depan
-
Akhirnya Mengaku Menunggak Listrik, Fadli Zon: Listrik Mahal
-
Ferry Tantang Jokowi Debat Soal TKA, Istana: Baca Dulu Perpresnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!