Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH), di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012-2013.
Dua di antara tiga tersangka ialah mantan anggota DPRD Bandung, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hery Nurhayat selaku mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
Agus mengatakan, kasus tersebut bermula ketika ada alokasi anggaran untuk RTH pada APBD-P Kota Bandung tahun 2012 yang telah disahkan sebesar Rp123,9 miliar. Anggaran sebesar itu diperuntukan enam RTH.
"Ada dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran Rp80,7 miliar," katanya.
Dalam kasus ini, Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai tim Badan Anggaran DPRD Bandung dengan meminta penambahan alokasi pada anggaran RTH tersebut. Keduanya juga disebut berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
"Sedangkan HN diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH, padahal diketahui dokumen pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya," katanya.
Atas perbuatannya, ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga: Pabrik Payung di Depok Ludes Dilalap Si Jago Merah
Berita Terkait
-
Tandang ke Bandung, Dejan: Gaya Permainan Persib dan Persija Sama
-
46 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka, KPK Diminta Segera Proses
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Penampung Duit Setnov
-
Diduga Rugikan Negara, KPK Diminta Segera Tangkap Bupati Buleleng
-
KPK Harap Setnov Divonis Maksimal oleh Hakim Tipikor
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ribuan Pelayat Ayatollah Khamenei Kibarkan Bendera Merah, Serukan Balas Dendam
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV