Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH), di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012-2013.
Dua di antara tiga tersangka ialah mantan anggota DPRD Bandung, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hery Nurhayat selaku mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
Agus mengatakan, kasus tersebut bermula ketika ada alokasi anggaran untuk RTH pada APBD-P Kota Bandung tahun 2012 yang telah disahkan sebesar Rp123,9 miliar. Anggaran sebesar itu diperuntukan enam RTH.
"Ada dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran Rp80,7 miliar," katanya.
Dalam kasus ini, Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai tim Badan Anggaran DPRD Bandung dengan meminta penambahan alokasi pada anggaran RTH tersebut. Keduanya juga disebut berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
"Sedangkan HN diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH, padahal diketahui dokumen pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya," katanya.
Atas perbuatannya, ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga: Pabrik Payung di Depok Ludes Dilalap Si Jago Merah
Berita Terkait
-
Tandang ke Bandung, Dejan: Gaya Permainan Persib dan Persija Sama
-
46 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka, KPK Diminta Segera Proses
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Penampung Duit Setnov
-
Diduga Rugikan Negara, KPK Diminta Segera Tangkap Bupati Buleleng
-
KPK Harap Setnov Divonis Maksimal oleh Hakim Tipikor
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Diteror Bom Molotov usai Kritik Pemerintah, Ini 7 Fakta Serangan di Rumah DJ Donny
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Figur Publik Kritis Diteror, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Soliditas: Warga Jaga Warga!
-
Malam Tahun Baru, KAI Commuter Tambah 26 Perjalanan KRL Jabodetabek hingga Dini Hari
-
TNI Harus Swadaya Tangani Bencana, Ketua Banggar DPR Desak BNPB Lebih Gesit Koordinasi Anggaran
-
Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional Terdampak Pasca Bencana di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru
-
Promo TransJakarta, MRT dan LRT Diperpanjang saat Tahun Baru 2026