Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu kabar penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menyerahkan tersangka kasus penggelapan tanah Andreas Tjahjadi beserta barang bukti. Pasalnya, kasus yang menjerat rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno itu sudah dinyatakan lengkap pada 5 Maret 2018 lalu.
"Sampai saat ini belum ada. Pelimpahan tahap dua masih domainnya penyidik Polda Metro Jaya. Kapan Polda mau melimpahkan tersangka dan barang buktinya," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada Suara.com, Senin (23/4/2018).
Alasan belum adanya pelimpahkan tahap dua, kata Nirwan sidang perdana Tjahjadi belum didaftarkan ke pengadilan.
"Kalau kamu (wartawan) nanya kapan disidangkannya, ya setelah kita melimpahkan ke pengadilan. Tanyakan ke Polda kapan pelimpahan Andreas Tjahjadi dilakukan," kata dia.
Namun, Nirwan tak menjelaskan kapan jaksa mengirim surat agar meminta penyidik segera mengirim Andreas dan barang bukti ke Kejati DKI. Dia hanya menyampaikan, surat permintaan itu sudah diberikan setelah berkas perkara pengusaha itu sudah dinyatakan lengkap.
"Disampaikanya kapan saya belum monitor ya. Yang jelas terkait (penyataan p21) sudah kita terbitkan tanggal 5 maret. (Permintaanya) sudah jauh-jauh hari," katanya.
Terkait permintaan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono belum mendapatkan informasi dari penyidik. "Nanti saya lihat cek dulu," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Andreas Tjahjadi sebagai tersangka dalam kasus penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.
Kasus ini merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.
Fransiska juga turut melaporkan Sandiaga dalam kasus yang sama. Namun, sejauh ini polisi belum menetapkan status Sandiaga sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Diramaikan Sandiaga Uno, Ajang Lari 5K di Senayan Kampanye 10 Ribu Langkah Per Hari
-
Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus
-
Ulang Tahun ke-85, Mien R. Uno Luncurkan Buku Cermin Diri: Berisi Pesan untuk Generasi Muda
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend