Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu kabar penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menyerahkan tersangka kasus penggelapan tanah Andreas Tjahjadi beserta barang bukti. Pasalnya, kasus yang menjerat rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno itu sudah dinyatakan lengkap pada 5 Maret 2018 lalu.
"Sampai saat ini belum ada. Pelimpahan tahap dua masih domainnya penyidik Polda Metro Jaya. Kapan Polda mau melimpahkan tersangka dan barang buktinya," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada Suara.com, Senin (23/4/2018).
Alasan belum adanya pelimpahkan tahap dua, kata Nirwan sidang perdana Tjahjadi belum didaftarkan ke pengadilan.
"Kalau kamu (wartawan) nanya kapan disidangkannya, ya setelah kita melimpahkan ke pengadilan. Tanyakan ke Polda kapan pelimpahan Andreas Tjahjadi dilakukan," kata dia.
Namun, Nirwan tak menjelaskan kapan jaksa mengirim surat agar meminta penyidik segera mengirim Andreas dan barang bukti ke Kejati DKI. Dia hanya menyampaikan, surat permintaan itu sudah diberikan setelah berkas perkara pengusaha itu sudah dinyatakan lengkap.
"Disampaikanya kapan saya belum monitor ya. Yang jelas terkait (penyataan p21) sudah kita terbitkan tanggal 5 maret. (Permintaanya) sudah jauh-jauh hari," katanya.
Terkait permintaan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono belum mendapatkan informasi dari penyidik. "Nanti saya lihat cek dulu," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Andreas Tjahjadi sebagai tersangka dalam kasus penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.
Kasus ini merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.
Fransiska juga turut melaporkan Sandiaga dalam kasus yang sama. Namun, sejauh ini polisi belum menetapkan status Sandiaga sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Cara Ikut Daftar Komunitas Ojol Kamtibmas, Rekam Kejahatan Bonusnya Rp500 Ribu Per Orang
-
Iming-imingi Ojol Uang Rp500 Ribu jika jadi Mata-mata Polisi, Polda Metro: Tantangan Makin Berat
-
Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus, Puluhan Kilogram Barang Haram Disita
-
Jakarta 'Lumpuh', Gubernur Pramono 'Semprot' Lambatnya Perbaikan Gerbang Tol Imbas Demo
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut