Suara.com - Mabes Polri turut mengawasi adanya sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Pengawasan yang dilakukan Polri terkait TKA bukan bersifat langsung.
Namun, lebih hanya perbantuan kepada Instansi yang berwenang Direktorat Imigrasi.
"Kalau ada orang mencurigakan kami berhentikan, kami tangkap. kami tanya identitasnya, kalau dia tidak ada identitas jelas, kami serahkan lagi ke Imigrasi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Setyo menjelaskan terkait TKA, dahulu memang yang melakukan pengawasan secara langsung oleh Polri dibawah Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam). Baintelkam saat itu, dapat mengawasi orang asing dan setiap pergerakannya harus melapor ke polisi.
Pengawasan itu sebelum adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Setelah adanya UU tentang keimingrasian tersebut, maka fungsi pengawasan terhadap orang asing sudah dilakukan oleh Imigrasi.
"Jadi, pengawasan secara langsung Polri tidak, Sekarang kami hanya bantu imigrasi. Kalau dulu Polri ada," ujar Setyo.
Setyo menegaskan hal berbeda bila Tenaga Kerja Asing melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia. Maka itu dapat dilakukan penegakan hukum.
"Nah, kalau dia melakukan kejahatan pelanggaran hukum di Indonesia, kami yang proses dengan dasar KUHP," ujar Setyo
Setyo menyebut Polri memang mempunyai Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang berada di Polda - Polda. Namun, sayangnya Timpora tak begitu maksimal, karena terbentur oleh anggaran.
Baca Juga: Proyek Tol Cisumdawu Ditargetkan Selasai Akhir 2019
"Ada didaerah - daerah dibentuk timpora (tapi) kurang maksimal. Karena, nggak ada anggraan. Kalau polri, timpora itu kan tanpa anggaran," kata Setyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Belum Dipublikasi, Dony Oskaria Ungkap Kendala Laporan Keuangan Danantara
-
Staf KPK Pakai Fitur Chat 'Auto-Delete' ke Ayah Demi Bocorkan Kasus Pemalang
-
Review Welcome to Samdal-ri: Saat Kegagalan Bukan Akhir dari Segalanya
-
7 Dokumen Penting saat Transaksi Jual Beli Mobil Bekas, Wajib Diperiksa sebelum Serahkan Uang
-
Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
-
High School Queen Konfirmasi Pemeran Utama, Premis Segar Jadi Daya Tarik?
-
Cushion OMG Berapa Gram? Ini Isi Bersih, Harga, dan Perbedaan 2 Variannya
-
4 Parfum Aroma Floral Woody untuk Wanita Karier, Elegan dan Profesional Sepanjang Hari
-
Hidup di Layar: Mengapa Kita Cepat Lelah di Era yang Serba Mudah?
-
Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo, Polisi Buka Peluang Lakukan Ekshumasi