Suara.com - Pengacara Ibunda Muhammad Rizky Syahputra, Komariah, Irfan Iskandar menjamin tidak ada tekanan terhadap kliennya ketika memutuskan mencabut laporan tragedi kematian Rizky di sebuah pembagian sembako di Monas. Komariah ikhlas.
Irfan juga memastikan pencabutan tuntutan tersebut tidak ada intervensi dari pihak panitia pembagian sembako. Komariah menilai kematian anaknya karena sudah takdir.
Laporan Komairah sebelumnya buat di Bareskrim Polri, Rabu (2/5/2018) kemarin. Dia melaporkan Dave Revano Santosa, ketua panitia bagi sembako itu. Nomor laporannya LP/578V/2018/Bareskrim.
Adapun sangkaan pasal dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud Pasal 359 KUHP. Tapi kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Karena semakin banyak orang yang takziyah (melayat), mungkin itu penyebabnya sehingga makin lama timbul rasa ikhlas. Bahwa kejadian tersebut ialah takdir," tutur Irfan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2018).
Hari ini, Komariah menjalani pemeriksan di Polda Metro Jaya sejak pukul 19.00 WIB sampai 23.30 WIB. Pemeriksaan itu meliputi kronologi kejadian kematian Rizky.
Rizky menjadi korban tewas dalam antrean pembagian makanan dan sembako dalam acara 'Untukmu Indonesia Berkarya Dalam Harmoni' yang digelar oleh Forum Untukmu Indonesia. Rizky yang saat itu tengah digendong oleh Ibunya, terjatuh dan terinjak-injak akibat aksi dorong-dorongan dengan warga lain saat mengantre menukarkan kupon makanan.
Rizky, anak penyadang sindrom down tersebut, sempat terinjak-injak oleh kerumunan warga. Seusai kejadian tersebut, Rizky mengalami kejang-kejang dan sempat dibawa ke posko medis setempat.
Karena jumlah infus yang tidak cukup, akhirnya Rizky dibawa ke RSUD Tarakan. Namun, nyawa Rizky tidak dapat tertolong.
Baca Juga: Ibunda Rizky, Korban Sembako Maut Monas Cabut Laporan ke Polisi
Berita Terkait
-
Sembako Maut Monas, Sandiaga Siapkan Data untuk Diperiksa Polisi
-
Cara Sandiaga Patahkan Mitos Kenaikan Harga Sembako saat Ramadan
-
Dibilang Cuci Tangan di Insiden Sembako Monas, Apa Kata Sandi?
-
Sembako Maut Monas, RS Tak Beri Tahu Penyebab Kematian Rizky
-
Keluarga Korban Sembako Maut Sebut Panitia Tak Tanggung Jawab
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang