Suara.com - Keluarga korban bagi-bagi sembako yang berujung maut menyesalkan sikap Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Jakarta Pusat yang tidak memberikan penjelasan penyebab kematian Muhammad Rizky. Kuasa hukum keluarga Muhammad Rizky Syaputra (10), Muhammad Fayyed mengatakan dari informasi tak resmi, Rizky tewas terinjak-injak.
"Itu Rumah Sakit Tarakan tak berikan. Apa penyebabnya (kematian) almarhum Rizky meninggal?. Mereka (pihak Rumah Sakit) hanya langsung berikan surat pengantar kematian dan identitas korban saja. Ada apa ini," kata Fayyed di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).
Selain tak menjelaskan penyebab kematian Rizky, pihak rumah sakit juga tak memberikan hasil visum maupun penjelasan selama Rizky sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Maka itu, Fayyed bersama Komariah berencana mendatangi Rumah Sakit Tarakan untuk meminta kejelasan tentang penyebab kematian Rizky.
"Kami mau temui Direktur RSUD terkait surat kematian yang dikeluarkan tidak mencantumkan penyebab kematiannya," kata Fayyed
Untuk dugaan sementara bahwa Rizky meninggal akibat dehidrasi dalam berdesak-desakan mengantre sembako sekaligus sempat ricuh dan terinjak - injak. Komariah telah melaporkan Dave Revano Santosa dengan nomor : LP/578V/2018/Bareskrim, Tanggal 2 Mei 2018.
Adapun sangkaan pasal dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud pasal 359 KUHP
Selain Rizky yang tewas, dalam peristiwa tersebut bocah bernama Mahesa Bin Junaedi (12) juga meninggal dalam acara yang bertajuk 'Untukmu Indonesia Berkarya Dalam Harmoni' di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (28/5/2018).
Baca Juga: Di Bareskrim, Ibu Korban Tragedi Sembako Maut Pingsan
Berita Terkait
-
Sandiaga Beberkan Dosa-dosa Penyelenggara Sembako Maut di Monas
-
Ditanya Sembako Maut, DPR Malah Kaitkan Kasus Intimidasi di HI
-
Keluarga Korban Sembako Maut Sebut Panitia Tak Tanggung Jawab
-
Korban Sembako Maut Monas Akan Laporkan Pemberi Sedekah ke Polisi
-
Rizky Saputra, Korban Sembako Maut Monas Anak Berkebutuhan Khusus
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang