Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hery Susanto Gun alias Abun dengan pidana penjara selama empat tahun 6 bulan. Dia adalah penyuap Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari.
Direktur Utama PT Golden Sawit Prima (PT SGP) tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut, terdakwa telah terbukti bersalah dalam dakwaan pertama dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Dame Maria Silaban saat membacakan tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Dalam tuntutannya, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Jaksa juga berpandangan Abun berbelit-belit selama persidangan.
Abun didakwa menyuap Rita Widyasari dengan uang sebesar Rp 6 miliar. Uang suap tersebut untuk memuluskan izin lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit yang akan digarap oleh PT SGP. Uang tersebut diberikan Abun dalam beberapa tahapan.
Atas perbuatannya, Abun dituntut melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
PNS Kukar Akui Sering Ditawari Jabatan oleh Tim Pemenangan Rita
-
Dengar Keterangan Saksi Ini, Bupati Kukar Tak Bisa Tahan Tawa
-
Anak Buah Bupati Akui Timses Rita Minta Fee 5 Persen dari Proyek
-
Anak Buah Bupati Rita Akui Terima Uang dari PT Golden Sawit Prima
-
Saksi Akui Diperintah Atasannya untuk Beri Jatah ke Bupati Kukar
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden