Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hery Susanto Gun alias Abun dengan pidana penjara selama empat tahun 6 bulan. Dia adalah penyuap Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari.
Direktur Utama PT Golden Sawit Prima (PT SGP) tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut, terdakwa telah terbukti bersalah dalam dakwaan pertama dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Dame Maria Silaban saat membacakan tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Dalam tuntutannya, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Jaksa juga berpandangan Abun berbelit-belit selama persidangan.
Abun didakwa menyuap Rita Widyasari dengan uang sebesar Rp 6 miliar. Uang suap tersebut untuk memuluskan izin lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit yang akan digarap oleh PT SGP. Uang tersebut diberikan Abun dalam beberapa tahapan.
Atas perbuatannya, Abun dituntut melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
PNS Kukar Akui Sering Ditawari Jabatan oleh Tim Pemenangan Rita
-
Dengar Keterangan Saksi Ini, Bupati Kukar Tak Bisa Tahan Tawa
-
Anak Buah Bupati Akui Timses Rita Minta Fee 5 Persen dari Proyek
-
Anak Buah Bupati Rita Akui Terima Uang dari PT Golden Sawit Prima
-
Saksi Akui Diperintah Atasannya untuk Beri Jatah ke Bupati Kukar
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
Terkini
-
Gus Ipul: Mensos yang Menetapkan Penonaktifan BPJS PBI
-
Pernyataan Wali Kota Denpasar Dinilai Keliru dan Menimbulkan Salah Tafsir
-
HUT ke-58 Fraksi Golkar, Bahlil Kumpulkan Para Mantan Ketum di Senayan Termasuk Setnov
-
IPK Indonesia Turun, Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Reformasi Bea Cukai dan Pajak
-
Hadir di HUT Fraksi Golkar, Bahlil Kelakar Takut Dipecat Jika Tak Segera Dampingi Presiden Prabowo
-
Gus Ipul Luruskan Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal BPJS PBI: Itu Menyesatkan!
-
Hampir Setahun Janji Prabowo Tapi RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, Koalisi Ancam Duduki DPR
-
Geram MBG Disebut Pemborosan, Prabowo: Ini Hasil Efisiensi, kalau Tak Dihemat Akan Dikorupsi
-
Prabowo Simpan Video-Video Penghina MBG: Mau Ditonton Setiap Malam!
-
Pakar UGM Bedah Miskonsepsi Ultra-Processed Food di Program MBG