Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo pada Jumat (11/5/2018). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Noor Aziz.
Dalam keterangannya, Noor Aziz menyebutkan bahwa profesi seseorang dapat mempengaruhi tindakan hukuman yang dijatuhkan kepadanya, jika terbukti menjadi pelaku pidana.
Dalam kasus merintangi penyidikan korupsi KPK, dia mengatakan bahwa ada unsur-unsur yang harus diperhatikan dalam proses perintangannya. Ia menegaskan, pelaku perintangan dan pihak yang membantu sama-sama memiliki status yang sama di mata hukum. Sebab keduanya sejak awal telah secara sadar bekerja sama dan memahami konsekuensi yang akan dihadapi dari tindakannya.
"A dan B sama-sama punya kualitas sebagai pelaku. Ada persekongkolan yang disadari dan bersifat sempurna. Sebelum melakukan kejahatan, sudah ada persetujuan antara A dan B, atau turut serta merekayasa, mengarang, membuat suatu kejadian padahal kejadiannya belum ada," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor, Aziz menjelaskan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan tipikor bisa dihukum penjara. Ia menerangkan, jika sudah terpenuhi salah satu unsur merintangi atau menggagalkan, maka status "turut serta" ini setara dengan pelaku.
"Mencegah, merintangi atau menggagalkan, salah satu sudah cukup. Pada umumnya turut serta itu direncanakan. Status turut serta ini sederajat. Mencegah itu proses belum dilakukan. Kalau merintangi, dihalangi-halangi, menggagalkan, tapi kualitasnya sama karena delik formil," kata Noor Aziz.
Aziz melanjutkan, jika tindakan merintangi penyindikan tersebut dilakukan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan profesional, maka akan ada pertimbangan pemberatan hukuman. Hal ini disebabkan karena ada kode etik yang melingkupi pekerjaan mereka.
"Kalau profesional, ada unsur pemberatan pidana. Karena profesional itu ada lima unsur, yakni mempunyai pengetahuan tinggi melalui pendidikan formal, cerdas, high skills, social interest orientation (berorientasi pada kepentingan sosial), dan kelima ada kode etik," lanjutnya.
Bimanesh didakwa merintangi penyidikan KPK saat mengusut kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Bimanesh diduga bekerja sama dengan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, dengan merekayasa hasil pemeriksaan.
Berita Terkait
-
Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK
-
Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya
-
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat
-
KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Bupati Lombok Barat, Uangnya Dipakai Beli Tanah
-
KPK Bongkar Dugaan Suap Bupati Lombok Barat, Ada Alphard Rp 1,2 Miliar dan Sepatu Hermes
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Rahasia Agar Usaha Perempuan Tak Berhenti di Tengah Jalan
-
Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi ke Indonesia Diprotes Warga Italia
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi
-
Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku
-
Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak
-
4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu
-
4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja