Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo pada Jumat (11/5/2018). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Noor Aziz.
Dalam keterangannya, Noor Aziz menyebutkan bahwa profesi seseorang dapat mempengaruhi tindakan hukuman yang dijatuhkan kepadanya, jika terbukti menjadi pelaku pidana.
Dalam kasus merintangi penyidikan korupsi KPK, dia mengatakan bahwa ada unsur-unsur yang harus diperhatikan dalam proses perintangannya. Ia menegaskan, pelaku perintangan dan pihak yang membantu sama-sama memiliki status yang sama di mata hukum. Sebab keduanya sejak awal telah secara sadar bekerja sama dan memahami konsekuensi yang akan dihadapi dari tindakannya.
"A dan B sama-sama punya kualitas sebagai pelaku. Ada persekongkolan yang disadari dan bersifat sempurna. Sebelum melakukan kejahatan, sudah ada persetujuan antara A dan B, atau turut serta merekayasa, mengarang, membuat suatu kejadian padahal kejadiannya belum ada," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor, Aziz menjelaskan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan tipikor bisa dihukum penjara. Ia menerangkan, jika sudah terpenuhi salah satu unsur merintangi atau menggagalkan, maka status "turut serta" ini setara dengan pelaku.
"Mencegah, merintangi atau menggagalkan, salah satu sudah cukup. Pada umumnya turut serta itu direncanakan. Status turut serta ini sederajat. Mencegah itu proses belum dilakukan. Kalau merintangi, dihalangi-halangi, menggagalkan, tapi kualitasnya sama karena delik formil," kata Noor Aziz.
Aziz melanjutkan, jika tindakan merintangi penyindikan tersebut dilakukan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan profesional, maka akan ada pertimbangan pemberatan hukuman. Hal ini disebabkan karena ada kode etik yang melingkupi pekerjaan mereka.
"Kalau profesional, ada unsur pemberatan pidana. Karena profesional itu ada lima unsur, yakni mempunyai pengetahuan tinggi melalui pendidikan formal, cerdas, high skills, social interest orientation (berorientasi pada kepentingan sosial), dan kelima ada kode etik," lanjutnya.
Bimanesh didakwa merintangi penyidikan KPK saat mengusut kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Bimanesh diduga bekerja sama dengan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, dengan merekayasa hasil pemeriksaan.
Berita Terkait
-
KPK Lakukan Kajian Program Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Korupsi
-
KPK Kaji Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Tengah Ancaman Korupsi
-
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, Ketua Koperasi Amphuri Bangkut Melayani Diperiksa
-
Eks Dirut Antam Arie Ariotedjo Ternyata Diam-diam Sudah Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Rp100 M Disorot
-
Diam-diam Periksa Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo, KPK Minta Maaf Baru Umumkan Hari Ini, Mengapa?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
Terkini
-
Bro Ron: Sahroni Tidak Pindah ke PSI
-
Mata Ditutup Kain Hitam, Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Jadi Bandar Narkoba di Rutan
-
Ammar Zoni Resmi Jadi Napi 'High Risk', Kini Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan!
-
Jebloskan Ammar Zoni ke Sel Khusus Nusakambangan, Ditjenpas Sebut Peringatan Keras!
-
PSI Bantah Keras Isu Ahmad Sahroni Gabung, Mad Ali: Bikin Asam Lambung Naik
-
DLH DKI Sudah Uji Coba Lagi RDF Rorotan, Target Operasi Resmi Awal November
-
Sahroni Comeback, Ini Fakta Kemunculannya Usai Rumah Dijarah dan Dinonaktifkan NasDem
-
Uya Kuya Ikut Turun Tangan, Kasus Penyiksaan Brutal WNI di Malaysia Libatkan Tiga WNI
-
Makin Panas! Adukan Program Trans7, LBH GP Ansor Desak KPI Proses Laporan ke Mabes Polri, Mengapa?
-
Menhan Sebut Pesawat Tempur J-10 Chengdu Asal China Segera Terbang di Jakarta, TNI Bilang Begini