Suara.com - Dengan wajah datar, terdakwa narkoba Jero Gede Komang Swastika alias Jro Janggol menjalani proses penuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Pria yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Bali tersebut dituntut oleh Jaksa selama 15 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh dua Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Denpasar, Dewa Narapati dan Yuli Peladeanti. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
"Kami (menuntut) menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara," kata JPU di Denpasar, Kamis (17/5/2018).
Jaksa menjelaskan, bahwa selama proses persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan-kesalahan terdakwa, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian, Jro Janggol harus mempertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatanya.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD Bali tersebut seharusnya menjadi teladan masyarakat. Ia juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu perbuatan Jro Janggol bertentangan dengan usaha pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Berdasarkan hal tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP, jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Jaksa juga menyatakan Jro Janggol telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke — 1 KUHP sesuai Dakwaan Kedua.
Terkait tuntutan tersebut, pimpinan sidang langsung mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Saat itu, kuasa hukum terdakwa, Iswahyudi menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis pada minggu depan.
"Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis," jelasnya.
Selanjutnya seusai sidang, Jro Janggol langsung pergi ke ruang tahanan.
Sebagaimana diketahui, mantan politisi Partai Gerindra tersebut ditangkap di kandang sapi di Payangan, Gianyar, Bali, pada Senin 13 November 2017. Sebelumnya Jro Janggol melarikan diri saat rumahnya di Jalan Batanta, Denpasar, digeledah polisi pada Sabtu 4 November 2017.
Jro Janggol sendiri telah dinyatakan oleh Polda Bali sebagai bandar narkoba. Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan narkoba dan senjata api.
Selain itu beberapa orang yang terlibat dalam kasus tersebut juga diamankan. Termasuk di antaranya istri, kakak, dan adiknya yang juga ditangkap. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
-
Selain Anak Bupati, Kasus Narkoba di Riau Juga Rupanya Menjerat Seorang Selebgram Berhijab
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Gerindra: Sejak Era SBY dan Jokowi Sudah Begitu!
-
Soal Sapi Kurban dari APBN, Gerindra: Bantuan Kemasyarakatan, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar
-
Influencer ZNM Diperiksa Bareskrim Polri Jumat Besok, Buntut Viral Gunakan Gas N2O Whip Pink
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru