Suara.com - Dengan wajah datar, terdakwa narkoba Jero Gede Komang Swastika alias Jro Janggol menjalani proses penuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Pria yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Bali tersebut dituntut oleh Jaksa selama 15 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh dua Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Denpasar, Dewa Narapati dan Yuli Peladeanti. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
"Kami (menuntut) menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara," kata JPU di Denpasar, Kamis (17/5/2018).
Jaksa menjelaskan, bahwa selama proses persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan-kesalahan terdakwa, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian, Jro Janggol harus mempertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatanya.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD Bali tersebut seharusnya menjadi teladan masyarakat. Ia juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu perbuatan Jro Janggol bertentangan dengan usaha pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Berdasarkan hal tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP, jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Jaksa juga menyatakan Jro Janggol telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke — 1 KUHP sesuai Dakwaan Kedua.
Terkait tuntutan tersebut, pimpinan sidang langsung mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Saat itu, kuasa hukum terdakwa, Iswahyudi menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis pada minggu depan.
"Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis," jelasnya.
Selanjutnya seusai sidang, Jro Janggol langsung pergi ke ruang tahanan.
Sebagaimana diketahui, mantan politisi Partai Gerindra tersebut ditangkap di kandang sapi di Payangan, Gianyar, Bali, pada Senin 13 November 2017. Sebelumnya Jro Janggol melarikan diri saat rumahnya di Jalan Batanta, Denpasar, digeledah polisi pada Sabtu 4 November 2017.
Jro Janggol sendiri telah dinyatakan oleh Polda Bali sebagai bandar narkoba. Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan narkoba dan senjata api.
Selain itu beberapa orang yang terlibat dalam kasus tersebut juga diamankan. Termasuk di antaranya istri, kakak, dan adiknya yang juga ditangkap. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
-
Profil Donna Fabiola yang Diduga Pengedar Narkoba, Kakeknya Mantan Menteri?
-
Berniat Edarkan Narkoba Jenis Kokain di DWP 2025, Selebgram Donna Fabiola Ditangkap Polisi
-
Ammar Zoni Ngaku Dipaksa Akui Narkoba di Sel Hingga Singgung Pemukulan, Minta CCTV Rutan Dibuka
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
-
Ammar Zoni Bantah Keras Kesaksian Petugas Rutan Salemba di Sidang Narkoba: Itu Bukan Barang Saya!
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Uskup Agung Katedral: Gereja Harus Berani Bersuara Soal Persoalan Bangsa
-
Pesan Sejuk Menag dari Altar Katedral Manado Saat Natal: Iman Harus Terwujud dalam Kepedulian Nyata
-
Pesan Natal Uskup Agung: Rawat Alam, Jangan Biarkan Rakyat Jadi Korban
-
UMP Jakarta 2026 Kalah dari Bekasi dan Karawang, Said Iqbal: Tidak Mungkin Ibu Kota Lebih Rendah!
-
Libur Natal Kawasan Monas 'Diserbu' Ribuan Pengunjung, Wisatawan China hingga Brasil Ikut Meramaikan
-
Dekorasi Natal Katedral Jakarta Tampil Sederhana, Gunakan Bahan Daur Ulang dan Wastra Nusantara
-
Mendagri dan sejumlah menteri pantau kesiapan ibadah Malam Natal 2025 di Jakarta.
-
Said Iqbal Tolak Kenaikan UMP Jakarta 2026 Rp5,73 Juta, Nilai Tak Cukupi Kebutuhan Hidup Layak
-
Magis Natal di Jantung Jakarta: Kala Bundaran HI Bersolek dalam Lautan Cahaya
-
Agenda Natal di Katedral Jakarta: Misa Pontifikal hingga Misa Lansia