Suara.com - Dengan wajah datar, terdakwa narkoba Jero Gede Komang Swastika alias Jro Janggol menjalani proses penuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Pria yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Bali tersebut dituntut oleh Jaksa selama 15 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh dua Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Denpasar, Dewa Narapati dan Yuli Peladeanti. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
"Kami (menuntut) menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara," kata JPU di Denpasar, Kamis (17/5/2018).
Jaksa menjelaskan, bahwa selama proses persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan-kesalahan terdakwa, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian, Jro Janggol harus mempertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatanya.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD Bali tersebut seharusnya menjadi teladan masyarakat. Ia juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu perbuatan Jro Janggol bertentangan dengan usaha pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Berdasarkan hal tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP, jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Jaksa juga menyatakan Jro Janggol telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke — 1 KUHP sesuai Dakwaan Kedua.
Terkait tuntutan tersebut, pimpinan sidang langsung mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Saat itu, kuasa hukum terdakwa, Iswahyudi menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis pada minggu depan.
"Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis," jelasnya.
Selanjutnya seusai sidang, Jro Janggol langsung pergi ke ruang tahanan.
Sebagaimana diketahui, mantan politisi Partai Gerindra tersebut ditangkap di kandang sapi di Payangan, Gianyar, Bali, pada Senin 13 November 2017. Sebelumnya Jro Janggol melarikan diri saat rumahnya di Jalan Batanta, Denpasar, digeledah polisi pada Sabtu 4 November 2017.
Jro Janggol sendiri telah dinyatakan oleh Polda Bali sebagai bandar narkoba. Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan narkoba dan senjata api.
Selain itu beberapa orang yang terlibat dalam kasus tersebut juga diamankan. Termasuk di antaranya istri, kakak, dan adiknya yang juga ditangkap. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
-
Sambil Nangis, Ammar Zoni Sebut Perceraian dengan Irish Bella Pemicu Kehancuran Mentalnya
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun