Suara.com - Dengan wajah datar, terdakwa narkoba Jero Gede Komang Swastika alias Jro Janggol menjalani proses penuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Pria yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Bali tersebut dituntut oleh Jaksa selama 15 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh dua Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Denpasar, Dewa Narapati dan Yuli Peladeanti. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
"Kami (menuntut) menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara," kata JPU di Denpasar, Kamis (17/5/2018).
Jaksa menjelaskan, bahwa selama proses persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan-kesalahan terdakwa, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian, Jro Janggol harus mempertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatanya.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD Bali tersebut seharusnya menjadi teladan masyarakat. Ia juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu perbuatan Jro Janggol bertentangan dengan usaha pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Berdasarkan hal tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP, jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Jaksa juga menyatakan Jro Janggol telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke — 1 KUHP sesuai Dakwaan Kedua.
Terkait tuntutan tersebut, pimpinan sidang langsung mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Saat itu, kuasa hukum terdakwa, Iswahyudi menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis pada minggu depan.
"Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis," jelasnya.
Selanjutnya seusai sidang, Jro Janggol langsung pergi ke ruang tahanan.
Sebagaimana diketahui, mantan politisi Partai Gerindra tersebut ditangkap di kandang sapi di Payangan, Gianyar, Bali, pada Senin 13 November 2017. Sebelumnya Jro Janggol melarikan diri saat rumahnya di Jalan Batanta, Denpasar, digeledah polisi pada Sabtu 4 November 2017.
Jro Janggol sendiri telah dinyatakan oleh Polda Bali sebagai bandar narkoba. Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan narkoba dan senjata api.
Selain itu beberapa orang yang terlibat dalam kasus tersebut juga diamankan. Termasuk di antaranya istri, kakak, dan adiknya yang juga ditangkap. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
-
Nama Febrie Terseret Isu Korupsi, Habiburokhman: Jika Bukti Kuat Harus Diproses
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!
-
Ucapan Ulang Tahun Dasco untuk Nadiem Picu Spekulasi, Begini Penjelasannya!
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau