Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan lima pegawai Bank Mandiri sebagai tersangka pembobolan kredit PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Banking Center Cabang Bandung kepada PT TAB, yang merugikan negara Rp1,5 triliun.
"Lima tersangka dari Bank Mandiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua tersangka dari PT TAB," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Warih Sadono di Jakarta, Senin (21/5/2018) malam, seperti diberitakan Antara.
Terkait apakah kelima tersangka dari Bank Mandiri sudah ditahan, Warih menegaskan sudah lama dilakukan. "Buka berita lama saja, sudah ada (ditahan)," katanya singkat.
Untuk diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) baru menahan Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) Rony Tedy dan Juventius sebagai Head Accounting PT TAB.
Namun, untuk lima tersangka Bank Mandiri, Kejagung tidak pernah bersikap terbuka terhadap media, apakah telah menahan tiga tersangka itu.
Bahkan, sejumlah pejabat di Kejagung sempat tutup mulut dan ada yang beralasan kekhawatiran terjadinya "rush" kalau diberitakan.
Kasus ini bermula ketika Rony pada tanggal 15 Januari 2015 mengajukan perpanjangan dan penambahan fasilitas kredit modal kerja (KMK) senilai Rp880,60 miliar, ke Bank Mandiri.
PT TAB kemudian mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp40 miliar dari sebelumnya Rp10 miliar.
Selain itu, PT TAB mengajukan penambahan fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp250 miliar selama 72 bulan.
Baca Juga: Polisi Korban Penyerangan di Jambi Alami Luka Bacok di Leher
Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset PT TAB.
Alhasil, nota analisis pemutus kredit menyatakan kondisi keuangan PT TAB mengalami perkembangan dan bisa memperoleh perpanjangan serta tambahan fasilitas kredit.
PT TAB juga diduga menggunakan uang fasilitas kredit sebesar Rp73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK.
Rony diduga menggunakan hasil kredit sekitar Rp65 miliar untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dipinjamkan oleh Rony untuk mendapatkan keuntungan serta membeli berbagai barang.
Berdasarkan hasil audit independen, kasus pembobolan Bank Mandiri ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,4 triliun yang dihitung dari pokok, bunga, dan denda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB