Suara.com - Rektor Universitas Diponegoro Semarang Prof. Yos Johan Utama sudah membebas tugaskan seorang pengajarnya dari jabatan yang dipegangnya terkait dugaan mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Pembebastugasan pejabat terperiksa tersebut akan berlaku nanti mulai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS," kata Yos, yang mengaku sudah menandatangani surat pembebastugasan, Jumat (1/5/2018).
Surat itu menurut Yos sudah sesuai aturan yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 yang berbunyi, bagi yang sedang memegang jabatan selama proses pemeriksaan itu dibebastugaskan.
Pihaknya enggan menyebut nama pengajar yang dibebastugaskan itu, baginya peraturan itu akan berlaku bagi siapapun yang terduga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat tersebut adalah Prof Suteki yang selama ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Undip yang sedang menjalani sidang etik.
"Kalau pemeriksaan etik itu kan terkait kode etik, misalnya apakah dia menjaga marwah sebagai guru besar, apakah kemudian menjaga sisi yang berkaitan dengan kelimuan," jelasnya.
Sementara untuk pemeriksaan disiplin PNS, dilakukan oleh tim tersendiri yang akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait disiplin PNS.
"Hasil pemeriksaan baik DKKE maupun tim yang memeriksa soal disiplin PNS, akan mempengaruhi sanksi. Seberapa berat, bukan kewenangan rektor, tetapi menteri. Beliau (Prof Teki) kan sudah golongan IV. Kami hanya memeriksa, mengidentifikasi, segala macam. Monggo sanksinya nanti dari menteri saja," tukasnya. [Adam Iyasa]
Baca Juga: Erupsi Merapi, 2 Bandara Ditutup 3 Jam, 19 Penerbangan Terdampak
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka