Suara.com - Rektor Universitas Diponegoro Semarang Prof. Yos Johan Utama sudah membebas tugaskan seorang pengajarnya dari jabatan yang dipegangnya terkait dugaan mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Pembebastugasan pejabat terperiksa tersebut akan berlaku nanti mulai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS," kata Yos, yang mengaku sudah menandatangani surat pembebastugasan, Jumat (1/5/2018).
Surat itu menurut Yos sudah sesuai aturan yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 yang berbunyi, bagi yang sedang memegang jabatan selama proses pemeriksaan itu dibebastugaskan.
Pihaknya enggan menyebut nama pengajar yang dibebastugaskan itu, baginya peraturan itu akan berlaku bagi siapapun yang terduga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat tersebut adalah Prof Suteki yang selama ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Undip yang sedang menjalani sidang etik.
"Kalau pemeriksaan etik itu kan terkait kode etik, misalnya apakah dia menjaga marwah sebagai guru besar, apakah kemudian menjaga sisi yang berkaitan dengan kelimuan," jelasnya.
Sementara untuk pemeriksaan disiplin PNS, dilakukan oleh tim tersendiri yang akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait disiplin PNS.
"Hasil pemeriksaan baik DKKE maupun tim yang memeriksa soal disiplin PNS, akan mempengaruhi sanksi. Seberapa berat, bukan kewenangan rektor, tetapi menteri. Beliau (Prof Teki) kan sudah golongan IV. Kami hanya memeriksa, mengidentifikasi, segala macam. Monggo sanksinya nanti dari menteri saja," tukasnya. [Adam Iyasa]
Baca Juga: Erupsi Merapi, 2 Bandara Ditutup 3 Jam, 19 Penerbangan Terdampak
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas