Suara.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh berhasil menyelamatkan dua warga negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati di Arab Saudi, karena tuduhan santet atau ilmu sihir.
Kedua WANI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, itu ialah Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar.
Mereka lolos dari hukuman mati setelah pengadilan banding Arab Saudi menolak tuntutan qisas terhadap keduanya, Senin (4/6/2018).
Kedua WNI mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menugaskan duta besar dan para diplomat KBRI Riyadh selama mereka menjalani kasus hukum.
”Sumiyati dan Masani menyampaikan apresiasi tersebut di acara buka bersama dan perpisahan dengan KBRI Riyadh dan 300 WNI yang hadir di Aula KBRI Riyadh,” kata Dubes Maftuh Abegebriel melalui keterangan tertulis, Selasa (5/6).
Kasus hukum Sumiyati dan Masani bermula saat keduanya ditangkap aparat kepolisian Saudi pada 27 Desember 2014, atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir santet sehingga anak majikan menderita sakit permanen.
Keduanya juga dituduh bersekongkol membunuh ibu majikan, Hidayah binti Hadijan Mudfa al-Otaibi dengan cara menyuntikkan zat lain dicampur insulin ke tubuh majikan yang menderita diabetes. Setelahnya, ibu majikan mereka meninggal dunia.
KBRI Riyadh melakukan pendampingan intensif bagi kedua WNI dalam menjalani proses hukum di persidangan, dan secara rutin melakukan kunjungan penjara.
Dalam sidang ke-10 pada 20 Februari 2016, Pengadilan Pidana kota Dawadmi memutuskan perkara kasus sihir dengan menjatuhkan hukuman ta'zir (dera), masing-masing dihukum penjara di Kota Dawadmi selama 1,5 tahun untuk Sumiyati dan satu tahun untuk Masani.
Baca Juga: Jokowi - JK Hingga Gatot Buka Puasa Bersama di Mabes TNI
Putusan tersebut didasarkan bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan.
Dalam persidangan pada 10 Agustus 2017, pengadilan memutuskan untuk menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI.
Alasannya, karena salah seorang ahli waris, Sinhaj Al Otaibi di depan persidangan menegaskan mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua WNI tanpa menuntut konpensasi apa pun.
Untuk dikeahui, tuntutan qisas harus dilakukan secara konsensus di antara para ahli waris korban dan tidak boleh ada silang pendapat. Apabila ada salah satu anggota keluarga mencabut, maka tuntutan tersebut menjadi gugur.
Berangkat dari putusan yang berkekuatan hukum tetap, KBRI melanjutkan proses pencabutan tindakan pencegahan kedua WNI keluar dari Arab dan pengajuan proses izin keluar dari kantor imigrasi.
Dubes Maftuh juga menjelaskan bahwa kepulangan dua WNI itu akan didampingi langsung oleh Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin Thaib.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur