News / Nasional
Sabtu, 09 Juni 2018 | 23:28 WIB
Jasa penukaran uang di Tangerang. [Suara.com/Anggy Muda]

"Kalau kami tak mau tipu-tipu, karena kan tempatnya di sekitar sini saja. Tiap ikatan uang, jumlahnya juga sesuai. Niat kami selain untuk tambah rejeki, tapi juga untuk membantu masyarakat, kan tak semua masyarakat sempat datang ke bank untuk tukar uang, di sini lebih praktis," ujar Sarwi.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Rahmat Hernowo, ikut menanggapi kembali maraknya jasa penukaran uang di pinggir-pinggir jalan.

Ia mengatakan, munculnya para penukar uang di jalanan disebabkan adanya permintaan masyarakat yang lebih tinggi dari yang bisa dilayani oleh pihak perbankan maupun BI.

"Karena permintaannya tinggi. Tapi harus diingat juga resikonya, bisa saja ada unsur uang palsu di dalam uang yang jual oleh orang tersebut, atau risiko jumlah uang ternyata tidak sesuai sebagaimana yang diperjanjikan misalnya," terangnya saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut Hernowo mengimbau, agar masyarakat menukar uang di tempat resmi, baik melalui Perbankan maupun layanan-layanan kas keliling Bank Indonesia.

Sementara Sekjen MUI Tangsel Abdul Rozak menegaskan, hukum menukar uang sebagaimana dilakukan di pinggir-pinggir jalan itu adalah haram.

Pasalnya, dalam transaksi terdapat permintaan nilai lebih, sehingga hal demikian dalam Islam disebut praktik riba.

"Kami mengimbau, agar segera berhenti bekerja seperti itu, baik tukang penukar uangnya ataupun pembelinya sama-sama haram jika melakukan transaksi itu.” [Anggy Muda]

Baca Juga: Dua Pesepeda Motor Tewas Tergilas Truk di Bogor

Load More