Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, balon udara yang biasa diterbangkan oleh masyarakat untuk menyemarakkan perayaan Idul Fitri, sangat membahayakan penerbangan pesawat.
Menurutnya, pesawat bisa saja menabrak balon udara tersebut sehingga menimbulkan kerusakan fisik yang membahayakan penumpang.
Karenanya, Budi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara. Apalagi, perbuatan itu memunyai konsekuensi hukuman pidana.
"Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bagi orang yang menerbangkan balon udara secara sembarangan bisa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” kata Budi saat konfrensi pers di Posko Mudik Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (17/6/2018).
Budi memahami, menerbangkan balon udara pada hari lebaran merupakan hobi sebagian orang. Bahkan, di sejumlah daerah sudah menjadi tradisi. Sebab itu, Budi meminta agar ketinggian balon udara tidak melebihi 150 meter.
Ia mengakui mendapat komplain dari para pilot yang merasa terganggu atas keberadaan balon-balon tersebut di udara.
"Dua hari terakhir terdapat sejumlah komplain dari pilot, kalau itu (balon) makin banyak. Jakarta ke Surabaya,mereka lewat Kalimantan, berputar jadinya," ujar Budi.
Budi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolda di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur agar mengambil tindakan terhadap masyarakat yang hendak menerbangkan balon udara.
"Kami minta menegakkan hukum, untuk menyita barang-barang itu. Namun apabila ini dilanjutkan dalam suatu pelaksanakan yang tidak bertanggung jawab, kami siap memberlakukan pasal-pasal tersebut," tutur Budi.
Baca Juga: Setelah 33 Tahun, Rekor Nasioal Lompat Jauh Akhirnya Pecah
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital