Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ikut mengomentari penghentian kasus pornografi yang menjerat eks seterusnya, yakni pentolan FPI Rizieq Shihab.
Ketika mendapat informasi Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara obrolan mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein, Ahok mengucapkan rasa syukur: ”Puji Tuhan”.
Hal itu diketahui dari tulisan pengacara sekaligus adik kandungnya, Fifi Lety Tjahaja Purnama, di akun Instagram fifiletytjahajapurnama, Senin (18/6/2018).
"Liburan saya mendadak Terhenti sejenak, tiba-tiba ramai soal hadiah lebaran SP3. Lagi-lagi aku ditanya soal tulisan (Ahok) ini benar tidak? Bahwa itu jawaban AhokBTP waktu ditanya soal SP3 tersebut? Jawabnya Iya benar! Memang AhokBTP jawab 'Puji Tuhan'," tulis Fifi.
Fifi mengatakan, jawaban Ahok sama seperti menerima peninjauan kembalinya (PK) ditolak hakim.
"Jawaban yang sama untuk PKnya yang ditolak. Adilkah ini? Jawabannya tetap sama semua Puji Tuhan (Roma 8:28)," tulis Fifi.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Mohammad Iqbal mengonfirmasi bahwa penyidik Polda Metro Jaya sudah menghentikan penyidikan kasus Rizieq.
Menurut Iqbal, kasus tersebut dihentikan karena penyidik belum menemukan pelaku pengunggah tangkapan layar aplikasi WhatsApp berisi percakapan pornografi tersebut.
Ia menjelaskan, awalnya, tim kuasa hukum Rizieq mengajukan permohonan penghentian penyidikan atas kasus tersebut.
Baca Juga: Tabung Warteg Meledak, 6 Ruko Kebakaran di Tangerang
Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara yang ditindaklanjuti dengan SP3.
Iqbal menyebut, alasan diterbitkannya SP3 karena pengunggah percakapan belum ditemukan. Kendati demikian, bila ditemukan bukti baru, penyidikan kasus ini bisa dimulai kembali.
Polisi telah menetapkan tersangka seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.
Berita Terkait
-
Sandiaga Uno Emoh Komentari Penghentian Kasus Mesum Habib Rizieq
-
Belajar dari SP3 Rizieq, Hukum Jangan Jadi Alat Kriminalisasi
-
Nasdem: Pemerintah Tak Perlu Mengemis-ngemis ke Habib Rizieq
-
SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Bukti Polisi Berlaku Objektif
-
Kasus Pornografi Habib Rizieq Disetop, FPI Ogah Gelar Syukuran
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas
-
Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat
-
Prancis Larang Menteri Israel Masuk Negaranya usai Video Aktivis Flotilla Gaza Viral
-
Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional
-
Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!
-
Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan
-
Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo
-
Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun