Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ikut mengomentari penghentian kasus pornografi yang menjerat eks seterusnya, yakni pentolan FPI Rizieq Shihab.
Ketika mendapat informasi Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara obrolan mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein, Ahok mengucapkan rasa syukur: ”Puji Tuhan”.
Hal itu diketahui dari tulisan pengacara sekaligus adik kandungnya, Fifi Lety Tjahaja Purnama, di akun Instagram fifiletytjahajapurnama, Senin (18/6/2018).
"Liburan saya mendadak Terhenti sejenak, tiba-tiba ramai soal hadiah lebaran SP3. Lagi-lagi aku ditanya soal tulisan (Ahok) ini benar tidak? Bahwa itu jawaban AhokBTP waktu ditanya soal SP3 tersebut? Jawabnya Iya benar! Memang AhokBTP jawab 'Puji Tuhan'," tulis Fifi.
Fifi mengatakan, jawaban Ahok sama seperti menerima peninjauan kembalinya (PK) ditolak hakim.
"Jawaban yang sama untuk PKnya yang ditolak. Adilkah ini? Jawabannya tetap sama semua Puji Tuhan (Roma 8:28)," tulis Fifi.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Mohammad Iqbal mengonfirmasi bahwa penyidik Polda Metro Jaya sudah menghentikan penyidikan kasus Rizieq.
Menurut Iqbal, kasus tersebut dihentikan karena penyidik belum menemukan pelaku pengunggah tangkapan layar aplikasi WhatsApp berisi percakapan pornografi tersebut.
Ia menjelaskan, awalnya, tim kuasa hukum Rizieq mengajukan permohonan penghentian penyidikan atas kasus tersebut.
Baca Juga: Tabung Warteg Meledak, 6 Ruko Kebakaran di Tangerang
Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara yang ditindaklanjuti dengan SP3.
Iqbal menyebut, alasan diterbitkannya SP3 karena pengunggah percakapan belum ditemukan. Kendati demikian, bila ditemukan bukti baru, penyidikan kasus ini bisa dimulai kembali.
Polisi telah menetapkan tersangka seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.
Berita Terkait
-
Sandiaga Uno Emoh Komentari Penghentian Kasus Mesum Habib Rizieq
-
Belajar dari SP3 Rizieq, Hukum Jangan Jadi Alat Kriminalisasi
-
Nasdem: Pemerintah Tak Perlu Mengemis-ngemis ke Habib Rizieq
-
SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Bukti Polisi Berlaku Objektif
-
Kasus Pornografi Habib Rizieq Disetop, FPI Ogah Gelar Syukuran
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek