Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mempermasalahkan atas wacana DPR yang akan membentuk tim khusus hak angket terkait pelantikan Komjen M Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar memastikan pelantikan M Iriawan itu sudah melalui proses yang legal.
"Silahkan saja (hak angket), itu kan hak politiknya DPR. Bagi kita pemerintah proses ini (pelantikan Iriawan) adalah proses legal yang secara konstitusi atau perundang-undangan tidak ada yang dilanggar," kata Bahtiar saat dihubungi Suara.com, Selasa (19/6/2018).
Menurut dia, pihak penentang pelantikan seharusnya melihat Iriawan bukan sebagai anggota polisi tapi sebagai Sekertaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) RI.
Hal itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah 201 tahun 2002 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2001 tentang pengalihan status anggota TNI/Polri menjadi pegawai negeri sipil untuk menduduki jabatan struktural.
Oleh karenanya, Bahtiar meyakinkan, pelantikan itu tidak melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat 3 yang berbunyi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Betul memang kalau di UU Kepolisian bunyinya seperti itu memang polisi harus berhenti ketika menjabat di luar struktur kepolisian. Tapi ada undang-undang lain dan pengecualian untuk lembaga-lembaga tertentu di mana dia nggak perlu berhenti," ujarnya menjelaskan.
Ia menambahkan, untuk pihak-pihak yang kontra terhadap pelantikan tersebut, untuk melihat kinerja Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat agar bisa membuktikan ikrar yang sudah disampaikan saat pelantikannya di Bandung, Senin (18/6/2018) kemarin.
"Berikan kesempatan beliau bekerja. Berikan kesempatan beliau memberikan ikrar, janji dan sumpahnya, di sumpah loh, disaksikan publik," kata dia.
Baca Juga: Buntut Kontroversi Komjen Irawan, Jokowi Diminta Copot Mendagri
Berita Terkait
-
Fadli Zon: Gerindra Siap Jadi Inisiator Hak Angket Iriawan di DPR
-
Pengamat: Pelantikan Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar Cacat Politik
-
Gerindra Tuding Ada Kepentingan PDIP di Balik Pelantikan Iriawan
-
Fadli Zon: Ada 3 Masalah Baru Usai Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar
-
DPR Sidak dan Periksa Gudang Aset Kemendagri di Bogor, Ada Apa?
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur