Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mempermasalahkan atas wacana DPR yang akan membentuk tim khusus hak angket terkait pelantikan Komjen M Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar memastikan pelantikan M Iriawan itu sudah melalui proses yang legal.
"Silahkan saja (hak angket), itu kan hak politiknya DPR. Bagi kita pemerintah proses ini (pelantikan Iriawan) adalah proses legal yang secara konstitusi atau perundang-undangan tidak ada yang dilanggar," kata Bahtiar saat dihubungi Suara.com, Selasa (19/6/2018).
Menurut dia, pihak penentang pelantikan seharusnya melihat Iriawan bukan sebagai anggota polisi tapi sebagai Sekertaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) RI.
Hal itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah 201 tahun 2002 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2001 tentang pengalihan status anggota TNI/Polri menjadi pegawai negeri sipil untuk menduduki jabatan struktural.
Oleh karenanya, Bahtiar meyakinkan, pelantikan itu tidak melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat 3 yang berbunyi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Betul memang kalau di UU Kepolisian bunyinya seperti itu memang polisi harus berhenti ketika menjabat di luar struktur kepolisian. Tapi ada undang-undang lain dan pengecualian untuk lembaga-lembaga tertentu di mana dia nggak perlu berhenti," ujarnya menjelaskan.
Ia menambahkan, untuk pihak-pihak yang kontra terhadap pelantikan tersebut, untuk melihat kinerja Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat agar bisa membuktikan ikrar yang sudah disampaikan saat pelantikannya di Bandung, Senin (18/6/2018) kemarin.
"Berikan kesempatan beliau bekerja. Berikan kesempatan beliau memberikan ikrar, janji dan sumpahnya, di sumpah loh, disaksikan publik," kata dia.
Baca Juga: Buntut Kontroversi Komjen Irawan, Jokowi Diminta Copot Mendagri
Berita Terkait
-
Fadli Zon: Gerindra Siap Jadi Inisiator Hak Angket Iriawan di DPR
-
Pengamat: Pelantikan Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar Cacat Politik
-
Gerindra Tuding Ada Kepentingan PDIP di Balik Pelantikan Iriawan
-
Fadli Zon: Ada 3 Masalah Baru Usai Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar
-
DPR Sidak dan Periksa Gudang Aset Kemendagri di Bogor, Ada Apa?
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga