Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mempermasalahkan atas wacana DPR yang akan membentuk tim khusus hak angket terkait pelantikan Komjen M Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar memastikan pelantikan M Iriawan itu sudah melalui proses yang legal.
"Silahkan saja (hak angket), itu kan hak politiknya DPR. Bagi kita pemerintah proses ini (pelantikan Iriawan) adalah proses legal yang secara konstitusi atau perundang-undangan tidak ada yang dilanggar," kata Bahtiar saat dihubungi Suara.com, Selasa (19/6/2018).
Menurut dia, pihak penentang pelantikan seharusnya melihat Iriawan bukan sebagai anggota polisi tapi sebagai Sekertaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) RI.
Hal itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah 201 tahun 2002 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2001 tentang pengalihan status anggota TNI/Polri menjadi pegawai negeri sipil untuk menduduki jabatan struktural.
Oleh karenanya, Bahtiar meyakinkan, pelantikan itu tidak melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat 3 yang berbunyi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Betul memang kalau di UU Kepolisian bunyinya seperti itu memang polisi harus berhenti ketika menjabat di luar struktur kepolisian. Tapi ada undang-undang lain dan pengecualian untuk lembaga-lembaga tertentu di mana dia nggak perlu berhenti," ujarnya menjelaskan.
Ia menambahkan, untuk pihak-pihak yang kontra terhadap pelantikan tersebut, untuk melihat kinerja Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat agar bisa membuktikan ikrar yang sudah disampaikan saat pelantikannya di Bandung, Senin (18/6/2018) kemarin.
"Berikan kesempatan beliau bekerja. Berikan kesempatan beliau memberikan ikrar, janji dan sumpahnya, di sumpah loh, disaksikan publik," kata dia.
Baca Juga: Buntut Kontroversi Komjen Irawan, Jokowi Diminta Copot Mendagri
Berita Terkait
-
Fadli Zon: Gerindra Siap Jadi Inisiator Hak Angket Iriawan di DPR
-
Pengamat: Pelantikan Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar Cacat Politik
-
Gerindra Tuding Ada Kepentingan PDIP di Balik Pelantikan Iriawan
-
Fadli Zon: Ada 3 Masalah Baru Usai Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar
-
DPR Sidak dan Periksa Gudang Aset Kemendagri di Bogor, Ada Apa?
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang