Suara.com - Kepolisian belum bisa menetapkan nakhoda sekaligus pemilik kapal KM Sinar Bangun, Situa Sagala sebagai tersangka dalam kecelakaan kapal itu di perairan Danau Toba, Sumatera Utara pada Senin (18/6/2018). Sebab Kepolisian harus melihat dasar hukumnya terlebih dahulu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan unsur-unsur yang dapat mendukung nakhoda tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita lihat dasar hukumnya dulu. Ini terkait kecelakaan di perairan. Yang menangani Polri. Saya belum mendapatkan informasi lanjut nanti kita lihat," jelas Setyo di Mabes Polri, Kamis (21/6/2018).
Hingga kini nakhoda masih dalam kondisi trauma dan tidak bisa dimintai keterangan. Bagi Setyo, untuk sekarang petugas masih difokuskan untuk pencarian penumpang yang hilang. Ia pun mengucapkan turut berbela sungkawa kepada seluruh keluarga korban.
"Yang penting evakuasi atau kemanusiaan dulu. Kita turut prihatin, turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada saudara-saudara kita yang jadi korban maupun keluarganya," pungkasnya.
Untuk diketahui, tim gabungan menemukan dua orang lagi penumpang KM Sinar Bangun, meninggal dunia pada Rabu (20/6/2018). Itu akibat KM Sinar Bangun tenggelam di perairan Danau Toba, Tigaras, Kabupaten Simalungun, dan telah dievakuasi ke RSU Rohandahaim, Pematang Raya untuk diidentifikasi.
Sedangkan untuk data korban hilang sesuai dengan keluarga yang melapor ke posko Penanggulangan Kapal Tenggelam KM Sinar Bangun di Pelabuhan Tiga Ras mencapai 192 penumpang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu