Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari mengakui sangat berkeberatan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Rita, tuntutan 15 tahun penjara sangat tinggi bagi dirinya.
"Nanti tunggu pembelaan ya, terlalu tinggi ya," kata Rita seusai mendengar pembacaan tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Meski begitu, politikus Partai Golkar tersebut juga mengakui tidak tahu hukuman ideal yang harus diterimanya.
"Tak tahu saya (idealnya berapa tuntutannya)," katanya.
Sementara kuasa hukumnya, Wisnu Wardana mengaku kaget dengan tuntutan jaksa tersebut.
"Yang pasti kami cukup terkejut, karena itu buat kami lumayan tinggi, 15 tahun. Kalau dari surat tuntutannya, ada beberapa fakta yang menurut kami tak sesuai dengan yang disampaikan saksi-saksi. Itu saja, nanti detailnya di pleidoi," kata Wisnu.
Sama seperti Rita, Wisnu juga tidak mengetahui hukuman ideal yang harus dikenakan kepada kliennya. Pasalnya, dia mengakui kliennya tersebut pernah menerima uang.
"Kami mesti mengakui Bu Rita terima uang melalui Junaidi, kalau tidak salah ya. Itu tiga atau empat kali dan nilainya tidak sebesar itu. Jadi tak sampai seperti yang dituntut itu, Rp 248 miliar," tutup Wisnu.
Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Politikus Golkar itu dinilai terbukti menerima uang gratifikasi bersama Khairudin Rp 469 miliar.
Baca Juga: Polri Jawab Tuduhan SBY Jika Polisi, TNI dan BIN Tak Netral
Selain itu, Rita menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Berita Terkait
-
Dituntut KPK 15 Tahun Penjara, Mata Bupati Rita Barkaca-kaca
-
Bupati Kukar Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara
-
BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara Jadi Alasan SDA Ajukan PK
-
FPI Ingatkan KPK Tidak Berpolitik saat Pilkada Serentak 2018
-
Jelang Pencoblosan, KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo soal e-KTP
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
Terkini
-
Syarat IPK untuk PAPK TNI: Ini Ketentuannya untuk Berbagai Jurusan
-
Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan
-
Gara-gara Foto Bareng Siswi, Pelajar SMK Dikeroyok Senior hingga Rahang Patah
-
Istana 'Spill' Arti Sebenarnya IKN Ibu Kota Politik: Bukan Dipisah dari Ibu Kota Ekonomi!
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Wamen P2MI: Kendala Utama Bahasa
-
DPR Ragu Pindah ke IKN Tahun 2028? Puan: Tunggu Dulu, Belum Lihat Kajiannya
-
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Erupsi Berulang Tercatat dalam Sepekan
-
Balita di Bengkulu Muntahkan Cacing, Cak Imin Minta Kemenkes Usut Tuntas Akar Masalah
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?
-
Viral Canda 'Rampok Uang Negara', Anggota DPRD Gorontalo Dipanggil KPK soal Harta Minus Rp 2 Juta