Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari mengakui sangat berkeberatan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Rita, tuntutan 15 tahun penjara sangat tinggi bagi dirinya.
"Nanti tunggu pembelaan ya, terlalu tinggi ya," kata Rita seusai mendengar pembacaan tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Meski begitu, politikus Partai Golkar tersebut juga mengakui tidak tahu hukuman ideal yang harus diterimanya.
"Tak tahu saya (idealnya berapa tuntutannya)," katanya.
Sementara kuasa hukumnya, Wisnu Wardana mengaku kaget dengan tuntutan jaksa tersebut.
"Yang pasti kami cukup terkejut, karena itu buat kami lumayan tinggi, 15 tahun. Kalau dari surat tuntutannya, ada beberapa fakta yang menurut kami tak sesuai dengan yang disampaikan saksi-saksi. Itu saja, nanti detailnya di pleidoi," kata Wisnu.
Sama seperti Rita, Wisnu juga tidak mengetahui hukuman ideal yang harus dikenakan kepada kliennya. Pasalnya, dia mengakui kliennya tersebut pernah menerima uang.
"Kami mesti mengakui Bu Rita terima uang melalui Junaidi, kalau tidak salah ya. Itu tiga atau empat kali dan nilainya tidak sebesar itu. Jadi tak sampai seperti yang dituntut itu, Rp 248 miliar," tutup Wisnu.
Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Politikus Golkar itu dinilai terbukti menerima uang gratifikasi bersama Khairudin Rp 469 miliar.
Baca Juga: Polri Jawab Tuduhan SBY Jika Polisi, TNI dan BIN Tak Netral
Selain itu, Rita menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Berita Terkait
-
Dituntut KPK 15 Tahun Penjara, Mata Bupati Rita Barkaca-kaca
-
Bupati Kukar Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara
-
BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara Jadi Alasan SDA Ajukan PK
-
FPI Ingatkan KPK Tidak Berpolitik saat Pilkada Serentak 2018
-
Jelang Pencoblosan, KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo soal e-KTP
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional