Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari mengakui sangat berkeberatan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Rita, tuntutan 15 tahun penjara sangat tinggi bagi dirinya.
"Nanti tunggu pembelaan ya, terlalu tinggi ya," kata Rita seusai mendengar pembacaan tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Meski begitu, politikus Partai Golkar tersebut juga mengakui tidak tahu hukuman ideal yang harus diterimanya.
"Tak tahu saya (idealnya berapa tuntutannya)," katanya.
Sementara kuasa hukumnya, Wisnu Wardana mengaku kaget dengan tuntutan jaksa tersebut.
"Yang pasti kami cukup terkejut, karena itu buat kami lumayan tinggi, 15 tahun. Kalau dari surat tuntutannya, ada beberapa fakta yang menurut kami tak sesuai dengan yang disampaikan saksi-saksi. Itu saja, nanti detailnya di pleidoi," kata Wisnu.
Sama seperti Rita, Wisnu juga tidak mengetahui hukuman ideal yang harus dikenakan kepada kliennya. Pasalnya, dia mengakui kliennya tersebut pernah menerima uang.
"Kami mesti mengakui Bu Rita terima uang melalui Junaidi, kalau tidak salah ya. Itu tiga atau empat kali dan nilainya tidak sebesar itu. Jadi tak sampai seperti yang dituntut itu, Rp 248 miliar," tutup Wisnu.
Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Politikus Golkar itu dinilai terbukti menerima uang gratifikasi bersama Khairudin Rp 469 miliar.
Baca Juga: Polri Jawab Tuduhan SBY Jika Polisi, TNI dan BIN Tak Netral
Selain itu, Rita menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Berita Terkait
-
Dituntut KPK 15 Tahun Penjara, Mata Bupati Rita Barkaca-kaca
-
Bupati Kukar Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara
-
BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara Jadi Alasan SDA Ajukan PK
-
FPI Ingatkan KPK Tidak Berpolitik saat Pilkada Serentak 2018
-
Jelang Pencoblosan, KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo soal e-KTP
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
-
Harapan Mengadu Nasib di Jakarta Masih Tinggi, Pramono Wanti-Wanti Calon Perantau Selepas Idulfitri
-
7 Fakta Kasus Penyiraman Air Keras di Cempaka Putih, Cairan dari Praktikum Sekolah
-
HPP Rp3,4 Juta Tapi Dijual Rp6,8 Juta, Dirut Evercoss Bingung Harga Chromebook di E-Katalog Bengkak
-
Gubernur Pastikan Stok Pangan Jakarta Aman Hingga Lebaran, Warga Diminta Tak 'Panic Buying'
-
5 Fakta Video Viral Lansia Dituduh Jukir Liar di Jakarta Utara, Ternyata Pensiunan Guru
-
Soal Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Wamenhan: Penegakan Hukum Tetap di Polri
-
Jaksa Bantah Nadiem Makarim Soal Harga Laptop: LKPP Sebut Ada Kemahalan Harga di Proyek Chromebook
-
Darurat Iklim, Fans K-Pop Protes ke Parlemen Korea Selatan Tuntut Konser Rendah Karbon