Suara.com - Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga didakwa menerima uang suap sebesar Rp 9,6 miliar dari Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa. Dia didakwa menerima uang suap bersama-sama dengan anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto.
Uang tersebut diberikan Mustafa kepada Natalis yang bertujuan untuk memuluskan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) tahun anggaran 2018, sebesar Rp 300 miliar
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah dan janji tersebut diberikan agar memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membaca surat dakwaan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Menurut jaksa, uang tersebut diserahkan Mustafa dan Kadis Bina Marga Lampung Tengah,Taufiq Rahman kepada Natalis Sinaga dalam beberapa tahapan melalui Rusmaladi, Aan Riyanto, Erwin Mursalin, Andri Kadarisman, Ismail Rizki, dan Ike Gunarto.
Mulanya pada pertengahan 2017, Dinas Bina Marga Lampung Tengah melakukan koordinasi dengan PT SMI untuk mendapatkan proyek pembiayaan atas sembilan ruas jalan dan satu jembatan dengan total seluruhnya senilai Rp300 miliar.
Untuk memenuhi persyaratan pinjaman daerah, Dinas Bina Marga Lampung Tengah harus mendapatkan persetujuan dari pihak DPRD. Mustafa kemudian menyampaikan permohonan persetujuan atas rencana pinjaman daerah ke DPRD Lampung Tengah.
Menindaklanjuti surat yang diajukan oleh Mustafa, pihak DPRD Lampung Tengah melakukan pembahasan pada September 2017. Pembahasan atau rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bappeda, Abdul Haq, Kepala BPKAD, Madani, dan Sekretaris BPPRD, Kartubi.
Namun pada rapat tersebut, mayoritas fraksi di DPRD Lampung Tengah menolak usulan pinjaman daerah kepada PT SMI. Mengetahui banyak mendapat penolakan, Mustafa kemudian menemui Natalis Sinaga selaku pimpinan DPRD Lampung Tengah dan meminta agar Natalis dapat mempengaruhi anggota fraksi yang menolak usulan peminjaman daerah tersebut.
"Untuk keinginan Mustafa itu, terdakwa meminta kepada Mustafa agar menyediakan uang sebesar Rp 5 miliar yang akan diserahkan kepada unsur pimpinan DPRD, Ketua Fraksi DPRD, dan Anggota DPRD Lampung Tengah," katanya.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Lampung Tengah Mustafa
Permintaan tersebut pun diindahkan oleh oleh Mustafa dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh Taufiq Rahman. Selanjutnya, setelah terjadi komunikasi, Natalis kembali meminta agar Taufiq Rahman menyediakan tambahan uang sebesar Rp 3 miliar untuk Ketua DPD Partai Demokrat, PDI-Perjuangan, dan Partai Gerindra, agar usulan pinjaman daerah disetujui masuk APBN tahun 2018.
Taufiq Rahman mengumpulkan uang permintaan Natalis Sinaga kepada sejumlah kontraktor yang akan mengerjakan proyek Dinas Bina Marga. Uang yang dikumpulkan dari kontraktor rekanan Dinas Bina Marga Lampung Tengah terkumpul hingga Rp 12,5 miliar.
"Mustafa meminta Taufik Rahman agar menyerahkan uangnya kepada terdakwa untuk dibagikan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah serta beberapa Ketua Partai, yang direalisasikan secara bertahap sebesar Rp 8,96 miliar," jelasnya.
Atas perbuatannya, J Natalis Sinaga didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Nadiem Makarim Akan Jalani Operasi Ambeien Tahap Kedua, Bakal Dibantarkan Lagi?
-
Gagal Dievakuasi, Mobil SUV Hitam Malah Tercebur di Aliran Sungai Daan Mogot Kebon Jeruk
-
MenHAM Pigai Desak Polisi Usut Kematian Mahasiswa Unud Timothy Anugerah: Ada Kaitan Bullying?
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan Lewat Program KDMP/KKMP, Transaksi BNI Agen46 Tumbuh 37,2%
-
Usai Cecar 3 Biro Travel Haji di Yogyakarta, KPK Sita Uang dalam Mata Uang Asing
-
Mikroplastik di Air Hujan Bisa Picu Stroke? Ini Penjelasan Lengkap BRIN dan Dinkes
-
Bahlil Minta Relawan dan Organisasi Sayap Partai Golkar Setop Laporkan Akun Penyebar Meme
-
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!
-
"Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil" Jawaban Pasrah Bahlil Lahadalia untuk Pembuat Meme
-
Datang ke Bareskrim, Lisa Mariana Pasrah Jika Ditahan: Doakan Saja yang Terbaik