Suara.com - Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga didakwa menerima uang suap sebesar Rp 9,6 miliar dari Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa. Dia didakwa menerima uang suap bersama-sama dengan anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto.
Uang tersebut diberikan Mustafa kepada Natalis yang bertujuan untuk memuluskan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) tahun anggaran 2018, sebesar Rp 300 miliar
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah dan janji tersebut diberikan agar memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membaca surat dakwaan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Menurut jaksa, uang tersebut diserahkan Mustafa dan Kadis Bina Marga Lampung Tengah,Taufiq Rahman kepada Natalis Sinaga dalam beberapa tahapan melalui Rusmaladi, Aan Riyanto, Erwin Mursalin, Andri Kadarisman, Ismail Rizki, dan Ike Gunarto.
Mulanya pada pertengahan 2017, Dinas Bina Marga Lampung Tengah melakukan koordinasi dengan PT SMI untuk mendapatkan proyek pembiayaan atas sembilan ruas jalan dan satu jembatan dengan total seluruhnya senilai Rp300 miliar.
Untuk memenuhi persyaratan pinjaman daerah, Dinas Bina Marga Lampung Tengah harus mendapatkan persetujuan dari pihak DPRD. Mustafa kemudian menyampaikan permohonan persetujuan atas rencana pinjaman daerah ke DPRD Lampung Tengah.
Menindaklanjuti surat yang diajukan oleh Mustafa, pihak DPRD Lampung Tengah melakukan pembahasan pada September 2017. Pembahasan atau rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bappeda, Abdul Haq, Kepala BPKAD, Madani, dan Sekretaris BPPRD, Kartubi.
Namun pada rapat tersebut, mayoritas fraksi di DPRD Lampung Tengah menolak usulan pinjaman daerah kepada PT SMI. Mengetahui banyak mendapat penolakan, Mustafa kemudian menemui Natalis Sinaga selaku pimpinan DPRD Lampung Tengah dan meminta agar Natalis dapat mempengaruhi anggota fraksi yang menolak usulan peminjaman daerah tersebut.
"Untuk keinginan Mustafa itu, terdakwa meminta kepada Mustafa agar menyediakan uang sebesar Rp 5 miliar yang akan diserahkan kepada unsur pimpinan DPRD, Ketua Fraksi DPRD, dan Anggota DPRD Lampung Tengah," katanya.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Lampung Tengah Mustafa
Permintaan tersebut pun diindahkan oleh oleh Mustafa dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh Taufiq Rahman. Selanjutnya, setelah terjadi komunikasi, Natalis kembali meminta agar Taufiq Rahman menyediakan tambahan uang sebesar Rp 3 miliar untuk Ketua DPD Partai Demokrat, PDI-Perjuangan, dan Partai Gerindra, agar usulan pinjaman daerah disetujui masuk APBN tahun 2018.
Taufiq Rahman mengumpulkan uang permintaan Natalis Sinaga kepada sejumlah kontraktor yang akan mengerjakan proyek Dinas Bina Marga. Uang yang dikumpulkan dari kontraktor rekanan Dinas Bina Marga Lampung Tengah terkumpul hingga Rp 12,5 miliar.
"Mustafa meminta Taufik Rahman agar menyerahkan uangnya kepada terdakwa untuk dibagikan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah serta beberapa Ketua Partai, yang direalisasikan secara bertahap sebesar Rp 8,96 miliar," jelasnya.
Atas perbuatannya, J Natalis Sinaga didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus
-
Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati
-
Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?
-
Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!
-
Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional
-
Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!
-
Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya